kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Luthfi akan duduk manis dengar tuntutan jaksa


Rabu, 27 November 2013 / 14:02 WIB
Luthfi akan duduk manis dengar tuntutan jaksa
ILUSTRASI. The TikTok logo is pictured outside the company's U.S. head office in Culver City, California, U.S., September 15, 2020. REUTERS/Mike Blake


Sumber: Kompas.co | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq akan menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/11/2013) sekitar pukul 15.00 WIB. Kuasa hukum Luthfi, M Assegaf, mengatakan, kliennya siap duduk manis mendengar tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya, akan duduk manis mendengar jaksa penuntut umum pidato membaca surat tuntutan," kata Assegaf saat dihubungi, Rabu.

Menurut Assegaf, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Luthfi sebelum menghadapi tuntutan. Namun, Luthfi dan kuasa hukumnya berencana mengajukan nota pembelaan seusai tuntutan Jaksa.

"Kita tanggapi dengan serius di pembelaan," katanya.

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama rekannya, Ahmad Fathanah, dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee Rp 40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi melalui Fathanah.

Menurut tim jaksa KPK, pemberian uang Rp 1,3 miliar tersebut dilakukan agar Luthfi memengaruhi pejabat Kementan sehingga memberikan rekomendasi atas permintaan tambahan kuota impor daging sapi sebanyak 10.000 ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya. Pemberian uang ini, menurut jaksa, dilakukan Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi melalui Fathanah pada 29 Januari 2013.

Selain itu, Luthfi dan Fathanah didakwa tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang diduga dilakukan dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan. Selama persidangan sebelumnya, Luthfi membantah sejumlah uang yang diterimanya dari Fathanah terkait pengaturan penambahan kuota impor daging sapi.

Menurut dia, uang itu adalah bagian dari utang-utang Fathanah sejak kuliah yang belum dibayar. Adapun Fathanah sudah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×