kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK panggil paksa Sengman, Mentan dikonfrontasi


Rabu, 20 November 2013 / 11:31 WIB
KPK panggil paksa Sengman, Mentan dikonfrontasi
ILUSTRASI. Tahu Cobek ini dimarinasi terlebih dahulu agar bumbunya meresap sampai ke dalam (Youtube/Simple Rudy TV)


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil paksa pengusaha Sengman Tjahja untuk menjalani pemeriksaan saksi dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi. Namun, hal itu baru dilakukan penyidik jika orang dekat Presiden SBY tersebut mangkir pada pemanggilan keduanya.

"KPK akan panggil paksa jika dia (Sengman) kembali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan yang kedua," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Rabu (20/11/2013).

Sengman sendiri tak memenuhi panggilan KPK, Selasa (19/11/2013) kemarin, guna menjalani pemeriksaan saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Dikatakan Johan, Sengman tak hadir tanpa keterangan apapun.

Sementara, Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengaku siap bila penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfrontasi dirinya dengan Sengman Tjahja terkait kasus suap impor daging sapi. Mentan mengaku siap agar penyidikan kasus ini bisa cepat dituntaskan penyidik.

"Saya siap dikonfrontir. Jadi tidak ada masalah, kami ingin supaya keadilan tegak di muka bumi," kata Suswono di kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2013).

Seperti diketahui, Maria Elizabeth merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Ia menjadi tersangka ketiga dari PT Indoguna Utama yang dijerat KPK.

Sebelumnya dua direksi di Indoguna, yakni Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi terlebih dulu menjadi tersangka setelah tertangkap tangan menyuap Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah.

Di persidangan terdakwa Ahmad Fathanah, Ridwan Hakim, anak Ketua Majelis Syuro PKS, menyebut Sengman adalah utusan SBY.

Ridwan yang kala itu dihadirkan sebagai saksi mengatakan Rp 40 miliar, komitmen fee dari keuntungan pengurusan kuota impor daging sapi sebelum tahun 2013 diamabil oleh pengusaha asal Palembang tersebut. (Edwin Firdaus/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×