Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana kembali mengatakan bahwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama telah melakukan pelanggaran undang-undang. Pernyataan ini disampaikannya terkait langkah Ahok (sapaan Basuki) mengirimkan draf rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2015 yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD.
Menurut Lulung, pernyataannya itu didasarkan pada keputusan Kemendagri yang mengembalikan draf RAPBD yang diajukan oleh Ahok karena dinilai cacat prosedural.
"Jangan DPRD di-judge terus. Jangan buru-buru mengatakan Ahok itu bersih. Belum teruji," kata dia saat menjadi pembicara dalam sebuah diskusi, di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3).
Pria yang kerap disapa Haji Lulung ini mengatakan, kalau pun ada ketidaksesuaian pada draf RAPBD hasil pembahasan dengan DPRD, Ahok seharusnya membahas terlebih dahulu dengan DPRD.
"Anggaran harus dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif. Kalau memang ada perubahan, harus dibahas dulu. Kemendagri udah bilang ke Ahok 'bahas dengan setingkat Anda. Setingkat Anda itu kita (DPRD). Tapi ampe gini hari, tidak pernah terjadi pembahasan bersama," ujar politisi PPP itu. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News