kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lukas Enembe Izin Berobat ke Singapura, Begini Jawaban KPK


Sabtu, 24 September 2022 / 15:56 WIB
Lukas Enembe Izin Berobat ke Singapura, Begini Jawaban KPK
ILUSTRASI. Lukas Enembe Izin Mau Berobat ke Singapura, KPK Mengatakan Perlu Periksa Kesehatannya Dulu. ANTARA FOTO/Reno Esnir/17.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan permintaan kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, agar kliennya bisa melakukan pemeriksaan kesehatan di Singapura. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi kehadiran tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang menyampaikan kondisi kesehatan kliennya sedang menurun. 

Diketahui, tim Kuasa hukum Enembe datang ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta bersama dengan dokter pribadi Enembe, Athonius Mote dan Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus pada Jumat (23/9/2022) sore. 

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Dugaan Korupsi Lukas Enembe Capai Ratusan Miliar

Kedatangan mereka ke kantor KPK dilakukan untuk menginformasikan ketidakhadiran Enembe pada pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada Senin (26/9/2022). Akan tetapi, KPK bakal mempertimbangkan pemeriksaan kesehatan di luar negeri setelah Gubernur Papua melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Jakarta. 

"Keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, tetapi tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," ujar Ali Fikri, Sabtu (24/9/2022). 

"Oleh karenanya, KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," katanya lagi.

KPK juga menyatakan, ketidakhadiran seorang tersangka karena alasan kesehatan perlu dibuktikan dengan dokumen resmi dari tenaga medis. Hal itu tidak bisa hanya dengan menghadirkan seorang dokter pribadi maupun juru bicara untuk menjelaskan kondisi kesehatan seorang tersangka. Sebab, tim penyidik bakal terlebih dahulu menganalisis dokumen kesehatan yang resmi dikeluarkan oleh tenaga medis. 

"Alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut," kata Ali Fikri. 

Ali juga menegaskan bahwa KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK. 

"Tidak hanya kali ini, sebagaimana diketahui KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya," ujar Ali. "Sekali lagi, karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia," katanya lagi. 

Sebelumnya, Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menjelaskan, kedatangannya ke KPK membawa juru bicara dan dokter pribadi Enembe dilakukan untuk meyakinkan Pimpinan KPK terkait kondisi terakhir kliennya di Papua. Ia berharap Komisi Antirasuah itu bisa memberikan pelayanan terbaik terhadap Enembe dengan memperhatikan kondisi kesehatan tersebut. 

Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Dicekal Ke Luar Negeri

“Meminta kebijaksanaan Bapak Pimpinan KPK untuk memperhatikan dari sisi pendekatan kemanusiaan agar Pak Lukas dapat mendapat pelayanan kesehatan yang terbaik,” kata Stefanus. 

Sementara itu, KPK diketahui telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. KPK meminta Lukas Enembe dan kuasa hukumnya bersikap kooperatif untuk hadir pemeriksaan pada Senin (26/9/2022). 

“Kami berharap tersangka dan PH (penasehat hukum) nya kooperatif hadir,” kata Ali, dalam pesan tertulis, Kamis (22/9/2022).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lukas Enembe Izin Mau Berobat ke Singapura, KPK: Kami Perlu Periksa Kesehatannya Dulu"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×