kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Luhut: Tidak ada yang sadap, kampungan itu


Minggu, 05 Februari 2017 / 19:23 WIB
Luhut: Tidak ada yang sadap, kampungan itu


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap berbagai isu yang diragukan kebenarannya. Seperti isu penyadapan yang dilontarkan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

"Pemerintah saat ini sedang fokus untuk menyelesaikan masalah, tidak ada yang beking, sadap sini sadap sana. Kampungan itu," kata Luhut di Hotel Sahid Jakarta, Minggu (2/5).

Luhut meminta agar masyarakat dapat menyaring berbagai isu yang beredar dan menentukan mana informasi yang benar dan yang dibuat-buat.

Luhut juga memastikan bahwa isu penyadapan tersebut tidak berasal dari Badan Intelijen Negara (BIN). Hal itu telah diperkuat dengan klarifikasi BIN mengenai isu yang tengah beredar.

"Saya kira BIN tidak melakukan seperti itu, kan BIN sudah mengeluarkan rilis resmi tentang itu. Saya kira pegangan kami di situ, jangan dibuat gaduhlah," kata Luhut.

Isu penyadapan dilontarkan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono ketika menanggapi fakta persidangan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

SBY merasa bahwa dirinya telah disadap. Dia lalu berbicara banyak hal soal penyadapan, salah satunya adanya informasi bahwa komunikasi dirinya disadap. Namun, SBY tidak bisa membuktikannya.

Pernyataan SBY itu muncul sebagai reaksi atas pernyataan tim pengacara Ahok. Dalam persidangan, tim pengacara Ahok mengaku memiliki bukti soal komunikasi antara SBY dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin.

Hal itu yang ditanyakan pengacara Ahok kepada Ma'ruf yang dihadirkan sebagai saksi.

(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×