kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Menyadap SBY itu kurang kerjaan


Kamis, 02 Februari 2017 / 14:46 WIB
Menyadap SBY itu kurang kerjaan


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, tidak ada lembaga negara yang melakukan penyadapan terhadap Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

"Setelah saya cek, enggak ada (lembaga negara yang menyadap SBY)," ucap Rudiantara di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Rudiantara mengaku tidak mendengar langsung pernyataan SBY. Saat SBY menggelar jumpa pers, dirinya tengah mengikuti rapat paripurna bersama Presiden Joko Widodo di Istana.

Namun, ia mengaku langsung mengecek kepada pihak-pihak terkait setelah ditanya oleh wartawan di Istana. Ia tidak menyebut kepada siapa klarifikasi dilakukan. "Seperti kurang kerjaan dengerin itu," ucap Rudiantara.

Ia menekankan ada aturan soal penyadapan. Melakukan penyadapan tidak terkait proses hukum, kata dia, jelas dilarang undang-undang. "Kecuali yang merupakan kasus hukum," kata dia.

Selebihnya, Rudiantara enggan mengomentari soal pernyataan SBY.  SBY sebelumnya merasa disadap. Ia lalu berbicara banyak hal soal penyadapan, salah satunya adanya informasi bahwa komunikasi dirinya disadap. Namun, SBY tidak bisa membuktikannya.

Perasaan SBY itu muncul sebagai reaksi atas fakta persidangan kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang disangka menodai agama.

Dalam persidangan, tim pengacara Ahok mengaku memiliki bukti soal komunikasi antara SBY dan Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin.

Hal itu yang ditanyakan pengacara kepada Ma'ruf yang dihadirkan sebagai saksi. "Apakah pada hari Kamis, sebelum bertemu paslon (pasangan calon) nomor satu pada hari Jumat, ada telepon dari Pak SBY pukul 10.16 WIB yang menyatakan, pertama, mohon diatur pertemuan dengan Agus dan Sylvi bisa diterima di kantor PBNU. Kedua, minta segera dikeluarkan fatwa tentang penistaan agama?" kata Humphrey Djemat, salah satu pengacara Ahok kepada Ma'ruf.

Tim pengacara merasa tidak pernah menyebutkan bahwa bukti yang dimiliki berupa rekaman atau transkrip percakapan. Bisa saja, menurut tim pengacara, berupa kesaksian. Tim pengacara tidak akan mengungkap wujud bukti yang dimiliki selain di pengadilan.

(Sandro Gatra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×