Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Saat ini, PPKM darurat akan dilakukan hingga 20 Juli 2021 mendatang. Meski begitu, lonjakan kasus positif Covid-19 masih terus terjadi.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (14/7), penambahan kasus positif harian mencapai 54.517 kasus. Angka tersebut yang tertinggi selama pandemi Covid-19 di Indonesia dan berpeluang bertambah ke depan.
"Kita tidak mau setelah tiga minggu itu, jangan ada lagi naik. Supaya tidak naik kita harus mengurangi kerumunan-kerumunan," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Kamis (15/7).
Baca Juga: Pemerintah menambah 1,1 juta penerima bantuan beras PPKM darurat
Meski begitu, Luhut juga akan meminta masukan dari seluruh pakar. Evaluasi terkait pelaksanaan PPKM darurat akan terus dilakukan.
Luhut juga bilang akan memerhatikan dampak ekonomi akibat PPKM darurat. Oleh karena itu, perhitungan lama pelaksanaan PPKM darurat juga dipastikan tak akan menekan ekonomi semakin jatuh.
"Kita mengamati betul ini masalah ekonomi ini jangan sampai kelamaan, juga malah buat mati," terang Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) itu.
Luhut menyebut, saat ini terdapat perbaikan besar dalam upaya membatasi mobilitas dan aktivitas. Dampak terhadap penambahan kasus Covid-19 akan terlihat pada 3 minggu setelah PPKM darurat ditetapkan.
Selanjutnya: Menko Luhut: Pemerintah siapkan skenario terburuk Covid-19 tembus 60.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News