kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Luhut Pandjaitan tuntut Said Didu ke jalur hukum, ada masalah apa?


Jumat, 03 April 2020 / 14:16 WIB
Luhut Pandjaitan tuntut Said Didu ke jalur hukum, ada masalah apa?
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menuntut mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muahmmad Said Didu atas pernyataannya yang dianggap menyudutkan dirinya. 

Hal itu merupakan buntut dari pernyataan Said Didu yang menyatakan Luhut dinilai mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan virus corona. 

“Bila dalam dua kali 24 jam tidak minta maaf maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi melalui keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020). 

Jodi juga membenarkan bahwa pimpinannya tersebut telah mengetahui kejadian pencemaran nama baik Luhut. Maka dari itu, melalui Jodi, Luhut meminta agar Said Didu menyatakan maaf secara langsung kepada dan juga melalui seluruh sosial medianya terhitung mulai hari ini. 

Baca Juga: Menko Luhut: Usai dikaji larangan mudik hanya imbauan

“Secara keseluruhan seseorang dapat dikenakan pasal hate speech, pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian, yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar atau berita bohong melalui media sosial,” tegas Jodi. 

Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal Youtube Said Didu Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief berdurasi 22 menit beberapa waktu lalu. Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19. 

Baca Juga: Menko Luhut tegaskan larangan mudik Lebaran masih dalam kajian

Said Didu mengatakan bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memprioritaskan masalah kesejahteraan rakyat umum, dan hanya mementingkan legacy.  

Said Didu menyebutkan bahwa Luhut ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak “mengganggu” dana untuk pembangunan IKN baru dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara.  

“Kenapa itu dilakukan karena ada pihak yang ngotot untuk agar anggarannnya tidak dipotong dan saya pikir Pimpro (Pimpinan Proyek,red.) pemindahan ibu kota, Luhut Pandjaitan, itulah yang ngotot agar anggarannya tidak dipotong. sehingga Sri Mulyani punya ide untuk menaikkan jumlah utang,” ucap Said Didu dalam video tersebut.  

Baca Juga: Menko Luhut: Kepastian karantina wilayah diputuskan pekan ini

“Kalau Luhut kan kita sudah tahu lah. ya memang menurut saya di kepala beliau itu hanya uang uang dan uang. Saya tidak pernah melihat bagaimana dia mau berpikir membangun bangsa dan negara. Memang karakternya demikian, hanya uang uang dan uang. saya berdoa mudah-mudahan terbesit kembali Sapta Marga yang pernah diucapkan oleh beliau sehingga berpikir untuk rakyat bangsa dan negara. Bukan uang uang dan uang,” ujar Said Didu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut Pandjaitan Tuntut Said Didu ke Jalur Hukum"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Bambang P. Jatmiko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×