kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   -25.000   -0,95%
  • USD/IDR 17.939   104,00   0,58%
  • IDX 6.299   -76,31   -1,20%
  • KOMPAS100 819   -14,09   -1,69%
  • LQ45 623   -9,92   -1,57%
  • ISSI 219   -2,18   -0,99%
  • IDX30 345   -5,37   -1,53%
  • IDXHIDIV20 429   -4,96   -1,14%
  • IDX80 93   -1,50   -1,58%
  • IDXV30 117   -1,48   -1,24%
  • IDXQ30 111   -1,66   -1,48%

Apindo Sebut Kepatuhan Terhadap Aturan Ketenagakerjaan Masih Rendah


Kamis, 24 September 2026 / 19:02 WIB
Apindo Sebut Kepatuhan Terhadap Aturan Ketenagakerjaan Masih Rendah
ILUSTRASI. Pekerja melintas di trotoar kawasan perkantoran Sudirman (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai persoalan utama ketenagakerjaan di Indonesia bukan semata-mata kekurangan aturan, melainkan rendahnya tingkat kepatuhan terhadap regulasi yang sudah berlaku.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azzam mengatakan, tingkat kepatuhan terhadap sejumlah ketentuan ketenagakerjaan, termasuk terkait pesangon dan upah minimum, masih rendah. Ia menyebut tingkat kepatuhan berada di kisaran 26%–30%.

“Kepatuhannya hanya 26%. Jadi kenapa undang-undang ini tidak memperbaiki implementasinya? Tapi aturan-aturannya yang ditambah lebih ketat,” kata Bob di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga: Apindo Sebut PHK Tembus 126.000 Pekerja

Menurut Bob, pemerintah perlu memastikan aturan yang dibuat dapat diterapkan oleh dunia usaha. Pasalnya, aturan yang terlalu tinggi dibandingkan kemampuan perusahaan justru berpotensi membuat ketentuan tersebut sulit dipatuhi.

Ia mengatakan, Apindo lebih mendorong aturan ketenagakerjaan yang realistis dan dapat diimplementasikan tanpa mengurangi perlindungan terhadap pekerja.

“Buat apa kita bikin undang-undang yang kelihatannya bagus, tapi enggak bisa diterapkan? Kita lebih memilih undang-undang yang memang visibel dan benar-benar bisa diterapkan, tanpa mengurangi perlindungan bagi pekerja,” ujarnya.

Bob menilai pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi industri dan kemampuan perusahaan dalam menerapkan ketentuan ketenagakerjaan.

Hal ini penting karena tujuan perlindungan pekerja tidak terlepas dari kemampuan dunia usaha mempertahankan dan menciptakan lapangan kerja.

Di sisi lain, ia menilai penguatan perlindungan pekerja juga perlu dilakukan melalui peningkatan keterampilan. Menurut Bob, pelatihan menjadi penting agar pekerja memiliki kemampuan untuk berpindah pekerjaan ketika terjadi perubahan kebutuhan industri.

Baca Juga: Apindo Minta Regulasi Ketenagakerjaan Tak Kalah dari ASEAN

Ia menyebut pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) saat ini hanya mencakup sekitar 300.000 pekerja per tahun. Sementara jumlah pencari kerja mencapai sekitar 3 juta hingga 4 juta orang per tahun.

“Yang terlatih itu mungkin lebih rendah dari 10%. Sebagai pembanding Vietnam saja itu 30 persen tenaga kerja yang tersertifikasi,” kata Bob.

Karena itu, Apindo mendorong agar kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya berfokus pada penambahan aturan, tetapi juga memperkuat implementasi dan peningkatan kompetensi pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×