Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pimpin percepatan kereta cepat Jakarta-Bandung.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Nantinya laporan pengerjaan proyek tersebut diberikan kepada Luhut.
"Menko Marves tetap menangani percepatan pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung sesuai tugas pokok dan fungsinya serta untuk itu Menteri BUMN melaporkan perkembangannya kepada Menko Marves," ujar Juru Bicara Kemenko Perekonomian Alia Karenina dalam keterangan pers yang diterima Kontan, Senin (11/10).
Meski menjabat sebagai Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tak mendapat mandat pengawasan proyek kereta cepat. Proyek tersebut berada pada kewenangan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Baca Juga: Pemerintah berubah sikap dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Sebagai informasi, penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung terdiri dari trase jalur Jakarta-Padalarang-Bandung.
Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Oktober 2021 tersebut mencantumkan sumber pendanaan penyediaan PSN Kereta Cepat Jakarta Bandung berasal dari penerbitan obligasi, pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan, serta pendanaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan keterangan yang diunggah oleh KPPIP, yang dimaksud dengan pendanaan lainnya dapat berupa pembiayaan dari APBN yan dapat berupa Penyertaan Modal Negara (PMN). Lebih lanjut, PMN diberikan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha pimpinan konsorsium BUMN.
Hal itu dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal, sebagaiman tercantum dalam Perpres tersebut.
Baca Juga: Ini catatan MTI terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung
Adapun dalam Perpres 93 Tahun 2021 yang menggantikan Perpres 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung tersebut, pembiayaan APBN dilakukan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN yang menggarap proyek tersebut.
PMN diberikan guna pemenuhan kekurangan kewajiban penyetoran modal (base equity) pada perusahaan patungan. PMN juga diberikan untuk memenuhi kewajiban perusahaan patungan akibat kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) pada proyek.
Apabila terjadi kenaikan biaya maka pimpinan konsorsium BUMN mengajukan permohonan kepada Menteri BUMN untuk memperoleh dukungan. Pengajuan tersebut harus menyertakan kajian mengenai dampaknya terhadap studi kelayakan terakhir.