kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Luhut Pandjaitan jadi penghubung presiden dan DPR


Rabu, 31 Desember 2014 / 16:11 WIB
Luhut Pandjaitan jadi penghubung presiden dan DPR
ILUSTRASI. Variety show Too Hot To Handle, salah satu variety show dewasa yang populer dan bisa ditonton di Netflix.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengangkat Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Meskipun belum mengetahui secara detail tugas pokok posisi barunya ini, tapi Luhut mengaku siap menjalankan tugas yang diberikan kepadanya ini.

"Saya menerima jabatan ini karena tugas (Kepala Staf Presiden) menarik dan banyak tantangan. Saya pikir akan berperan banyak untuk membuat tugas pokok presiden lebih baik ke depannya," ujar Luhut di Istana Negara, Rabu (31/12).

Menurutnya tidak ada benturan antara jabatan barunya ini dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Sekretaris Kabinet (Seskab).

Dia bilang salah satu fungsi yang akan dijalankan Kepala Staf Kepresidenan adalah menjembatani komunikasi politik antara presiden dengan legislatif.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku akan mempelajari tugas dan fungsi Kepala Staf Kepresidenan ini.

Menurutnya, jika mengacu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015, posisi ini tidak memiliki anggaran dan harus ditetapkan dalam APBN Perubahan 2015 nanti. "Kami akan lihat apakah ada tumpang tindih fungsi dan anggaran antara Mensesneg, Seskab, dan Kepala Staf Presiden," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×