kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Jokowi akan bentuk lembaga staf kepresidenan


Senin, 10 November 2014 / 10:29 WIB
Jokowi akan bentuk lembaga staf kepresidenan
ILUSTRASI. Manfaat buah semangka untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah bekerja selama dua minggu pasca dilantik pada 27 Oktober 2014 silam. Namun, komposisi kabinet ini belum lengkap. Saat ini Jokowi masih menunggu empat lembaga yang ada di bawah kantor kepresidenan.

Salah satu lembaga yang belum terbentuk dalam struktur kabinet kerja adalah staf kepresidenan, lembaga yang akan membantu secara teknis organisasi besar pemerintahan Jokowi. Lembaga yang langsung di bawah Jokowi ini bakal dipimpin oleh kepala staf kepresidenan.

Kepala staf inilah yang akan menjadi tangan kanan Jokowi dalam memerintah, serta membantu koordinasi dengan menteri-menteri. Rencananya, Kepala Staf Kepresidenan akan dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto bilang penataan kelembagaan masih membutuhkan waktu antara dua hingga tiga bulan lagi. "Saat ini masih ditata rancangan peraturan presidennya," ujar Andi kepada KONTAN, pekan lalu.

Keberadaan Kepala Staf Kepresidenan ini mirip dengan lembaga sejenis di Amerika Serikat (AS), yakni Kepala Gedung Putih. Lembaga ini membawahi beberapa lembaga pembantu presiden AS. Nah, nanti di bawah staf kepresidenan rencananya akan ada beberapa lembaga lain seperti Sekretariat Kabinet (Setkab), Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang saat ini sudah bertugas.

Rencana kelembagaan ini memang berbeda jika dibandingkan rencana awal pemerintahan Jokowi yang sekadar ingin menggabungkan Setneg dengan Setkab. Kini Jokowi menilai kelembagaan antara Sekneg dengan Setkab tidak boleh dipisah sehingga perlu ada lembaga baru yang dapat menaungi keduanya, yakni kepala staf kepresidenan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×