kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Luhut minta Anies melarang kerumunan di malam Tahun Baru


Rabu, 16 Desember 2020 / 11:18 WIB
Luhut minta Anies melarang kerumunan di malam Tahun Baru
ILUSTRASI. Pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat umum.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya pro rate, bagi hasil, atau skema lainnya," ujar dia. 

Luhut menambahkan, agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Ia mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring. Luhut juga memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku. 

"Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/Polri yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen," kata Luhut. 

Baca Juga: Jawa Barat tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru

Selain di Provinsi DKI Jakarta, arahan serupa juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Arahan tersebut antara lain optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak). 

"Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural," kata dia. 

Baca Juga: Pandemi, ini tempat-tempat yang disarankan untuk liburan akhir tahun

Sementara dalam konteks urban/perkotaan, lanjut Luhut, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi WFH) dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal sampai pukul 20.00. 

Sedangkan di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas. 



TERBARU

[X]
×