kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.135.000   50.000   1,62%
  • USD/IDR 16.896   87,00   0,52%
  • IDX 8.035   -200,86   -2,44%
  • KOMPAS100 1.128   -28,57   -2,47%
  • LQ45 814   -20,18   -2,42%
  • ISSI 287   -6,38   -2,18%
  • IDX30 430   -9,64   -2,19%
  • IDXHIDIV20 518   -9,35   -1,77%
  • IDX80 126   -2,71   -2,11%
  • IDXV30 141   -2,28   -1,59%
  • IDXQ30 138   -3,19   -2,26%

Luhut: Koruptor tak dapat pengampunan


Kamis, 15 Oktober 2015 / 13:55 WIB
Luhut: Koruptor tak dapat pengampunan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkopolhukam) Luhut Panjaitan rencana pemerintah melahirkan undang-undang (UU) pengampunan pajak tidak akan memfasilitasi para koruptor.

Luhut menegaskan, UU tersebut tak akan menyasar para pelaku tindak pidana korupsi.

"Kalau sudah P21 (berkas penyidikan lengkap) maka dia tidak bisa ikut (pemberlakuan pengampunan pajak)," tegasnya, Kamis (16/10).

Luhut mengaku saat ini, pemerintah masih terus membahas rancangan undang-undang pengampunan pajak tersebut.

Dan tujuan adanya hal tersebut adalah untuk meningkatkan pendapatan pajak negara.

Sayangnya, Luhut enggan berkomentar nilai kenaikan pajak setelah diberlakukannya pengampunan pajak tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA) AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026

[X]
×