kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Luhut: Koruptor tak dapat pengampunan


Kamis, 15 Oktober 2015 / 13:55 WIB
Luhut: Koruptor tak dapat pengampunan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkopolhukam) Luhut Panjaitan rencana pemerintah melahirkan undang-undang (UU) pengampunan pajak tidak akan memfasilitasi para koruptor.

Luhut menegaskan, UU tersebut tak akan menyasar para pelaku tindak pidana korupsi.

"Kalau sudah P21 (berkas penyidikan lengkap) maka dia tidak bisa ikut (pemberlakuan pengampunan pajak)," tegasnya, Kamis (16/10).

Luhut mengaku saat ini, pemerintah masih terus membahas rancangan undang-undang pengampunan pajak tersebut.

Dan tujuan adanya hal tersebut adalah untuk meningkatkan pendapatan pajak negara.

Sayangnya, Luhut enggan berkomentar nilai kenaikan pajak setelah diberlakukannya pengampunan pajak tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×