Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkopolhukam) Luhut Panjaitan rencana pemerintah melahirkan undang-undang (UU) pengampunan pajak tidak akan memfasilitasi para koruptor.
Luhut menegaskan, UU tersebut tak akan menyasar para pelaku tindak pidana korupsi.
"Kalau sudah P21 (berkas penyidikan lengkap) maka dia tidak bisa ikut (pemberlakuan pengampunan pajak)," tegasnya, Kamis (16/10).
Luhut mengaku saat ini, pemerintah masih terus membahas rancangan undang-undang pengampunan pajak tersebut.
Dan tujuan adanya hal tersebut adalah untuk meningkatkan pendapatan pajak negara.
Sayangnya, Luhut enggan berkomentar nilai kenaikan pajak setelah diberlakukannya pengampunan pajak tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News