kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.792.000   16.000   0,90%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Luhut: Koruptor tak dapat pengampunan


Kamis, 15 Oktober 2015 / 13:55 WIB
Luhut: Koruptor tak dapat pengampunan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkopolhukam) Luhut Panjaitan rencana pemerintah melahirkan undang-undang (UU) pengampunan pajak tidak akan memfasilitasi para koruptor.

Luhut menegaskan, UU tersebut tak akan menyasar para pelaku tindak pidana korupsi.

"Kalau sudah P21 (berkas penyidikan lengkap) maka dia tidak bisa ikut (pemberlakuan pengampunan pajak)," tegasnya, Kamis (16/10).

Luhut mengaku saat ini, pemerintah masih terus membahas rancangan undang-undang pengampunan pajak tersebut.

Dan tujuan adanya hal tersebut adalah untuk meningkatkan pendapatan pajak negara.

Sayangnya, Luhut enggan berkomentar nilai kenaikan pajak setelah diberlakukannya pengampunan pajak tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×