kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.276   14,00   0,09%
  • IDX 7.298   40,55   0,56%
  • KOMPAS100 1.079   6,90   0,64%
  • LQ45 853   6,91   0,82%
  • ISSI 217   0,43   0,20%
  • IDX30 439   3,21   0,74%
  • IDXHIDIV20 523   3,29   0,63%
  • IDX80 123   0,74   0,60%
  • IDXV30 124   0,46   0,37%
  • IDXQ30 144   0,78   0,55%

Luhut: Koruptor tak dapat pengampunan


Kamis, 15 Oktober 2015 / 13:55 WIB
Luhut: Koruptor tak dapat pengampunan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkopolhukam) Luhut Panjaitan rencana pemerintah melahirkan undang-undang (UU) pengampunan pajak tidak akan memfasilitasi para koruptor.

Luhut menegaskan, UU tersebut tak akan menyasar para pelaku tindak pidana korupsi.

"Kalau sudah P21 (berkas penyidikan lengkap) maka dia tidak bisa ikut (pemberlakuan pengampunan pajak)," tegasnya, Kamis (16/10).

Luhut mengaku saat ini, pemerintah masih terus membahas rancangan undang-undang pengampunan pajak tersebut.

Dan tujuan adanya hal tersebut adalah untuk meningkatkan pendapatan pajak negara.

Sayangnya, Luhut enggan berkomentar nilai kenaikan pajak setelah diberlakukannya pengampunan pajak tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×