kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.702.000   23.000   1,37%
  • USD/IDR 16.450   -42,00   -0,26%
  • IDX 6.665   119,20   1,82%
  • KOMPAS100 951   16,29   1,74%
  • LQ45 748   15,90   2,17%
  • ISSI 208   3,64   1,78%
  • IDX30 390   8,22   2,16%
  • IDXHIDIV20 467   6,80   1,48%
  • IDX80 108   1,96   1,84%
  • IDXV30 111   0,63   0,57%
  • IDXQ30 128   2,31   1,84%

Pengamat: Koruptor jangan diberi pengampunan pajak


Rabu, 14 Oktober 2015 / 14:22 WIB
Pengamat: Koruptor jangan diberi pengampunan pajak


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah tengah mempersiapkan aturan pengampunan pajak.

 Romli Atmasasmita Ahli Hukum Pidana Universitas Padjadjaran menilai bila aturan pengampunan pajak baiknya tidak ditujukan untuk para pelaku tindak korupsi.

Karena, bakal membuat koruptor melarikan diri dan hartanya ke luar negeri.

"Kalau begitu bisa diampuni dan nanti akan seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)," katanya, Selasa (13/10).

Asal tahu saja, banyak tersangka BLBI yang melarikan diri dan membawa hartanya ke luar negeri.

Selain itu, Romli memandang bila pengampunan pajak tersebut tidak diperlukan untuk kasus korupsi lantaran sudah ada Undang-Undang Tipikor yang juga bisa menarik harta kekayaan dari pelaku.

Sekadar info, dalam undang-undang tipikor dijelaskan harta hasil korupsi masih bisa ditarik oleh negara melalui gugatan perdata meskipun terdakwa meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×