kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.870   -65,00   -0,36%
  • IDX 5.821   -75,34   -1,28%
  • KOMPAS100 752   -12,33   -1,61%
  • LQ45 573   -10,72   -1,84%
  • ISSI 201   -1,70   -0,84%
  • IDX30 325   -6,09   -1,84%
  • IDXHIDIV20 401   -6,69   -1,64%
  • IDX80 86   -1,38   -1,59%
  • IDXV30 108   -1,25   -1,14%
  • IDXQ30 105   -1,88   -1,76%

Pengamat: Koruptor jangan diberi pengampunan pajak


Rabu, 14 Oktober 2015 / 14:22 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah tengah mempersiapkan aturan pengampunan pajak.

 Romli Atmasasmita Ahli Hukum Pidana Universitas Padjadjaran menilai bila aturan pengampunan pajak baiknya tidak ditujukan untuk para pelaku tindak korupsi.

Karena, bakal membuat koruptor melarikan diri dan hartanya ke luar negeri.

"Kalau begitu bisa diampuni dan nanti akan seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)," katanya, Selasa (13/10).

Asal tahu saja, banyak tersangka BLBI yang melarikan diri dan membawa hartanya ke luar negeri.

Selain itu, Romli memandang bila pengampunan pajak tersebut tidak diperlukan untuk kasus korupsi lantaran sudah ada Undang-Undang Tipikor yang juga bisa menarik harta kekayaan dari pelaku.

Sekadar info, dalam undang-undang tipikor dijelaskan harta hasil korupsi masih bisa ditarik oleh negara melalui gugatan perdata meskipun terdakwa meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×