kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengamat: Koruptor jangan diberi pengampunan pajak


Rabu, 14 Oktober 2015 / 14:22 WIB
Pengamat: Koruptor jangan diberi pengampunan pajak


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah tengah mempersiapkan aturan pengampunan pajak.

 Romli Atmasasmita Ahli Hukum Pidana Universitas Padjadjaran menilai bila aturan pengampunan pajak baiknya tidak ditujukan untuk para pelaku tindak korupsi.

Karena, bakal membuat koruptor melarikan diri dan hartanya ke luar negeri.

"Kalau begitu bisa diampuni dan nanti akan seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)," katanya, Selasa (13/10).

Asal tahu saja, banyak tersangka BLBI yang melarikan diri dan membawa hartanya ke luar negeri.

Selain itu, Romli memandang bila pengampunan pajak tersebut tidak diperlukan untuk kasus korupsi lantaran sudah ada Undang-Undang Tipikor yang juga bisa menarik harta kekayaan dari pelaku.

Sekadar info, dalam undang-undang tipikor dijelaskan harta hasil korupsi masih bisa ditarik oleh negara melalui gugatan perdata meskipun terdakwa meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×