Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa kebijakan tax amnesty atau pengampunan bagi penunggak pajak memberikan sedikitnya dua keuntungan untuk Indonesia. Ia menolak jika rencana kebijakan itu dianggap untuk mengampuni koruptor.
"Jadi tax amnesty jangan disalahartikan pengampunan korupsi," kata Luhut, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/10).
Luhut menegaskan, pengampunan pajak akan membawa dua keuntungan pokok, yakni mengembalikan uang ke dalam negeri, dan meningkatkan tax ratio dari 11% ke 13-14%. Luhut optimistis, jika kebijakan ini berjalan, maka cadangan devisa akan melonjak dan pembangunan dapat dilakukan lebih masif.
"Akhirnya penerimaan pajak meningkat dari yang kita terima Rp 1.200 triliun mungkin bisa sampai Rp. 2.000 triliun yang artinya pembangunan ke depan tambah baik," ujarnya.
Meski demikian, Luhut menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menerima uang yang berasal dari kejahatan narkoba, terorisme, dan perdagangan manusia. Selain itu, pengampunan pajak juga tidak berlaku untuk koruptor yang kasusnya sudah dilimpahkan pengadilan.
"Jangan dikatakan kita bela koruptor. Pemerintah yang usulkan ke DPR dan DPR respons positif," ungkapnya.
Adapun kebijakan tax amnesty tengah menunggu payung hukumnya siap untuk bisa diterapkan. Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan undang-undang terkait tax amnesty selesai tahun ini sehingga payung hukumnya diharapkan siap sekitar Oktober 2015.
Melalui pengampunan pajak, negara menghapuskan utang pokok berikut sanksi administrasi yang terutang selama ini. Biasanya, wajib pajak hanya diwajibkan membayar 5% dari utang pokok.
Sebelumnya muncul wacana bahwa program pengampunan pajak atau tax amnesty diperluas, tak terkecuali terhadap penunggak pajak yang terindikasi korupsi. Wacana pengampunan pajak kepada koruptor ini dinilai akan menimbulkan kontroversi hukum yang panjang.
Dalam pengalaman pengampunan pajak yang dilakukan beberapa negara, korupsi termasuk yang dikecualikan. Artinya, subyek dan obyek yang disinyalir terkait dengan korupsi tidak bisa memanfaatkan program tersebut. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News