Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan memberikan insentif bagi pemungut pajak daerah dan restribusi daerah (PDRD). Besarnya insentif ini paling tinggi 3% untuk pemungut pajak di tingkat provinsi dan 5% untuk tingkat kabupaten/kota dari rencana penerimaan pajak dan restribusi daerah.
Berikut rinciannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan PDRD, untuk realisasi penerimaan PDRD yang berada dibawah Rp 1 triliun, insentif yang diberikan paling tinggi enam kali dari gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sedangkan untuk realisasi Rp 1 triliun hingga Rp 2,5 triliun, paling tinggi tujuh kali pokok dan tunjangan melekat. Untuk yang Rp 2,5 triliun hingga Rp 7,5 triliun, insentif paling tinggi delapan kali dan di atas Rp 7,5 triliun sebesar 10 kali gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara itu, insentif bagi pemungut pajak bumi dan bangunan besarannya paling tinggi 5% dari target yang ditetapkan tahun sebelumnya. Kemudian insentif PDRD bagi pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi mendapat porsi paling besar 10% dari target yang ditetapkan.
Penerimaan pembayaran insentif dan besarnya pembayaran insentif bakal ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Karena itu, kepala instansi pelaksana pemungut dan retribusi ditugaskan untuk menyusun penganggaran insentif pemungutan pajak dan retribusi.
Penganggaran insentif pemungutan pajak dan retribusi, dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja insentif pemungutan pajak dan retribusi serta rincian obyek belanja pajak dan retribusi.
Pemberian insentif ini konsekuensi dari Undang-Undang PDRD. Aturan ini akan berlaku efektif tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News