kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Gencar Tertibkan Perda Penghambat Investasi


Rabu, 19 Agustus 2009 / 13:21 WIB
Pemerintah Gencar Tertibkan Perda Penghambat Investasi


Reporter: Hans Henricus | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah semakin gencar menertibkan peraturan daerah (perda) yang menghambat iklim investasi. Hingga pertengahan Agustus 2009 pemerintah mencatat ada 3.455 Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) yang direkomendasi untuk dibatalkan atau direvisi.

Selain itu, terdapat 1.727 Rancangan Perda (Raperda) PDRD yang direkomendasikan untuk ditolak atau direvisi. Perda dan Raperda PDRD yang akan dibatalkan atau direvisi itu mengatur perhubungan, industri, perdagangan, dan pertanian.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menegaskan, desentralisasi daerah seharusnya mampu menciptakan iklim usaha yang baik dan menarik bagi tumbuhnya kegiatan ekonomi yang produktif di Tanah Air.

Oleh sebab itu, kualitas kebijakan dan perda akan sangat menentukan daya tarik investasi di daerah. "Hadirnya perda yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi jelas menghambat investasi di negeri kita," ujar Presiden dalam pidato di Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jakarta (19/8).

Menurut RI I, sesuai komitmen menciptakan iklim investasi yang baik di daerah, maka pemerintah terus menghapuskan berbagai pungutan daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dengan terbitnya Undang-Undang PDRD, kata SBY, maka penetapan jenis pajak dan retribusi daerah bersifat closed list. Artinya jenis pajak dan retribusi daerah hanya diizinkan berlaku bila sesuai dengan UU PDRD tersebut.

"Saya menginstruksikan agar daerah memanfaatkan UU PDRD sesuai rambu-rambu yang ada, sehingga tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi pelaku ekonomi," ujar Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×