kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Pengusaha Khawatir Masa Transisi Implementasi UU PDRD


Selasa, 25 Agustus 2009 / 17:03 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kalangan pengusaha dan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengkhawatirkan pemungutan pajak dan retribusi daerah di masa transisi pelaksanaan UU PDRD yang mulai berlaku 1 Januari 2009.

"Masa transisi merupakan masa paling kritis dan krusial dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah," kata Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi dalam diskusi Peluang dan Potensi Permasalahan UU PDRD di Kantor KPPOD, Selasa (25/8).

Sofjan menyebutkan, masih banyak perda-perda yang menjadi penghambat investasi dan tidak sesuai dengan UU PDRD. Bahkan meski sudah dibatalkan pemerintah pusat, perda itu masih diterapkan. Ujungnya, Pemda masih memungut pengusaha berdasarkan perda itu. "Ini harus diatur," ucapnya.

Ia mencontohkan, saat ini, pengusaha alat berat di Kalimantan Timur resah karena masih dibebani pungutan di luar batas. Padahal perda yang mengatur tentang pungutan alat berat sudah dibatalkan. "Dispute aturan-aturan lama ini masih jadi masalah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×