kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Pengusaha Khawatir Masa Transisi Implementasi UU PDRD


Selasa, 25 Agustus 2009 / 17:03 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kalangan pengusaha dan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengkhawatirkan pemungutan pajak dan retribusi daerah di masa transisi pelaksanaan UU PDRD yang mulai berlaku 1 Januari 2009.

"Masa transisi merupakan masa paling kritis dan krusial dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah," kata Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi dalam diskusi Peluang dan Potensi Permasalahan UU PDRD di Kantor KPPOD, Selasa (25/8).

Sofjan menyebutkan, masih banyak perda-perda yang menjadi penghambat investasi dan tidak sesuai dengan UU PDRD. Bahkan meski sudah dibatalkan pemerintah pusat, perda itu masih diterapkan. Ujungnya, Pemda masih memungut pengusaha berdasarkan perda itu. "Ini harus diatur," ucapnya.

Ia mencontohkan, saat ini, pengusaha alat berat di Kalimantan Timur resah karena masih dibebani pungutan di luar batas. Padahal perda yang mengatur tentang pungutan alat berat sudah dibatalkan. "Dispute aturan-aturan lama ini masih jadi masalah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×