kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Pemerintah Siapkan Aturan Pelaksana UU PDRD


Selasa, 25 Agustus 2009 / 16:20 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Saat ini, Pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksana Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan itu terdiri dari tiga Peraturan Pemerintah, empat Peraturan Menteri Keuangan, empat Peraturan Menteri Dalam Negeri, serta peraturan bersama Menkeu dan Mendagri.

Hal tersebut disebutkan oleh Direktur PDRD Ditjen Perimbangan Keuangan Depkeu, Budi Sitepu dalam diskusi Peluang dan Potensi Permasalahan UU PDRD di Kantor KPPOD, Selasa (25/8).

Budi juga meluruskan kekhawatiran pengusaha bahwa pemerintah daerah akan gelap mata dalam menarik pajak dan retribusi. Ia menegaskan, UU ini bersifat fleksibel. Artinya, daerah memang diberi keleluasaan untuk memungut pajak dan retribusi namun tidak boleh melampaui nilai maksimal. "Dan tidak boleh di luar dari objek pajak yang sudah diatur," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×