kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.705   1,00   0,01%
  • IDX 8.677   -9,12   -0,11%
  • KOMPAS100 1.190   -4,09   -0,34%
  • LQ45 853   -1,76   -0,21%
  • ISSI 310   0,09   0,03%
  • IDX30 438   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 507   1,46   0,29%
  • IDX80 133   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 138   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 139   0,30   0,22%

Pemerintah Siapkan Aturan Pelaksana UU PDRD


Selasa, 25 Agustus 2009 / 16:20 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Saat ini, Pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksana Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan itu terdiri dari tiga Peraturan Pemerintah, empat Peraturan Menteri Keuangan, empat Peraturan Menteri Dalam Negeri, serta peraturan bersama Menkeu dan Mendagri.

Hal tersebut disebutkan oleh Direktur PDRD Ditjen Perimbangan Keuangan Depkeu, Budi Sitepu dalam diskusi Peluang dan Potensi Permasalahan UU PDRD di Kantor KPPOD, Selasa (25/8).

Budi juga meluruskan kekhawatiran pengusaha bahwa pemerintah daerah akan gelap mata dalam menarik pajak dan retribusi. Ia menegaskan, UU ini bersifat fleksibel. Artinya, daerah memang diberi keleluasaan untuk memungut pajak dan retribusi namun tidak boleh melampaui nilai maksimal. "Dan tidak boleh di luar dari objek pajak yang sudah diatur," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×