kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Pemerintah Siapkan Aturan Pelaksana UU PDRD


Selasa, 25 Agustus 2009 / 16:20 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Saat ini, Pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksana Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan itu terdiri dari tiga Peraturan Pemerintah, empat Peraturan Menteri Keuangan, empat Peraturan Menteri Dalam Negeri, serta peraturan bersama Menkeu dan Mendagri.

Hal tersebut disebutkan oleh Direktur PDRD Ditjen Perimbangan Keuangan Depkeu, Budi Sitepu dalam diskusi Peluang dan Potensi Permasalahan UU PDRD di Kantor KPPOD, Selasa (25/8).

Budi juga meluruskan kekhawatiran pengusaha bahwa pemerintah daerah akan gelap mata dalam menarik pajak dan retribusi. Ia menegaskan, UU ini bersifat fleksibel. Artinya, daerah memang diberi keleluasaan untuk memungut pajak dan retribusi namun tidak boleh melampaui nilai maksimal. "Dan tidak boleh di luar dari objek pajak yang sudah diatur," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×