Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Indosat Tbk diminta melakukan restrukturisasi utang oleh PT Lintas Teknologi Indonesia (LTI) lewat jalur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
LTI yang diwakili kuasa hukumnya Andrey Sitanggang mengklaim, perusahaan berkode saham ISAT di Bursa Efek Indonesia itu memiliki utang kepada kliennya itu mencapai US$ 1,04 juta. "Utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih," ungkapnya, Minggu (28/8).
Adapun utang itu ditandai dengan tujuh invoice yang berasal dari perjanjian yang pernah dijalani keduanya. Perjanjian itu diantaranya, perkerjaan service mediation adaption, dan pekerjaan maintenance support ATS comptel mediation pada September, November, Desember 2014 dan Februari, April 2015.
"Ketujuh invoice itu totalnya US$ 1,04 juta," jelas Andrey. Ia juga bilang, utang-utang tersebut sebenarnya sudah diakui oleh Indosat. Hal itu ditandai dengan adanya surat pada 15 Januari 2015 yang menyatakan, Indosat menunda pembayaran utang itu dengan alasan LTI masih memiliki kewajiban US$ 2,5 juta kepada Indosat.
Adapun kewajiban itu berdasarkan perjanjian perdamaian yang telah disepakati 6 Juni 2016. Andrey menjelaskan, status perjanjian itu masih dipersoalkan karena masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Sehingga menurutnya, tidak ada alasan bagi Indosat untuk menunda pembayaran utangnya itu kepada LTI.
Sebelumnya, perjajian perdamaian yang berawal saat adanya gangguan internet tanggal 2 April 2014 yang disebabkan LTI di Indosat ini dalam proses pembatalan. Dimana Agustus 2016, LTI menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian Indosat yang tak terima pun mengajukan banding di Pengadilan Tinggi dan menyatakan Indosat menang. Sehingga, LTI pun kembali mengajukan upaya kasasi ke MA.
Nah terkait pernyataan Indosat itu, menurut Andrey, Indosat tidak bisa secara sepihak memperjumpakan utangnya US$ 1,04 juta diatas piutangnya sebesar US$ 2,5 juta. Hal itu sesuai dengan Pasal 1427 KUH Perdata. "Apalagi saat ini status perjanjian itu masih dalam sengketa," tambahnya.
LTI juga mengklaim sudah pernah melakukan penagihan lewat surat peringatan (somasi) kepada Indosat tapi hingha permohonan ini tidak diajukan pada 12 Agustis 2016, Indosat belum juga melakukan kewajibannya.
Tak hanya itu, dalam permohonannya juga Indosat terbukti memiliki utang kepada kreditur lain. Seperti kepada PT Bank Central Asia Tbk sebesar Rp 1,9 triliun, ANZ Banking Group Ltd Rp 1,37 triliun, dan The Hongkong and Shanghai Banking Rp 1,11 triliun. Yangmana, utang-utang itu tertera dalam laporan keuangan Indosat yang merupakan perusahaan publik per 30 Juni 2016.
Sebagai perusahaan publik, memang diwajibkan untuk menyerahkan laporan keuangan perseroan kepada akuntan publik dan diaudit. Hal itu tertuang dalam Pasal 68 ayat 1 UU tentang Perseroan Terbatas.
"Laporan keuangan dibuat perusahaan dan disetujui oleh direksi, sehingga secara otomatis, utang-utang itu sudah diakui sendiri oleh perusahaan," tukas Andrey. Dengan begitu, ia menilai permohonannya iru sudah sesuai dengan ketentuan UU No. 37/2004 tentang Kepalitan dan PKPU. Sehingga patut bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohonan PKPU itu.
Adapun calon pengurus dalam perkara ini adalah Jimmy Simanjutak, Heince Tombak Simanjutak dan Ferry Gustaf Panggabean. Kuasa hukum Indosat Angga dari kantor hukum Anita Kolopaking & Partners masih belum bisa memberikan komentarnya.
"Kami baru diberi kuasa dan masih dalam pengecekan internal untuk lebih lengkapnya akan kami sampaikan dalam sidang jawaban," ungkap dia kepada KONTAN.
Asal tahu saja, perkara ini sudah memasuki sidang perdana pada Jumat (26/8) lalu. Majelis hakim yang diketuai Wiwiek Suhartono menetapkan agenda jawaban bagi Indosat pada Selasa (30/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News