Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
Tak hanya itu, dalam permohonannya juga Indosat terbukti memiliki utang kepada kreditur lain. Seperti kepada PT Bank Central Asia Tbk sebesar Rp 1,9 triliun, ANZ Banking Group Ltd Rp 1,37 triliun, dan The Hongkong and Shanghai Banking Rp 1,11 triliun. Yangmana, utang-utang itu tertera dalam laporan keuangan Indosat yang merupakan perusahaan publik per 30 Juni 2016.
Sebagai perusahaan publik, memang diwajibkan untuk menyerahkan laporan keuangan perseroan kepada akuntan publik dan diaudit. Hal itu tertuang dalam Pasal 68 ayat 1 UU tentang Perseroan Terbatas.
"Laporan keuangan dibuat perusahaan dan disetujui oleh direksi, sehingga secara otomatis, utang-utang itu sudah diakui sendiri oleh perusahaan," tukas Andrey. Dengan begitu, ia menilai permohonannya iru sudah sesuai dengan ketentuan UU No. 37/2004 tentang Kepalitan dan PKPU. Sehingga patut bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohonan PKPU itu.
Adapun calon pengurus dalam perkara ini adalah Jimmy Simanjutak, Heince Tombak Simanjutak dan Ferry Gustaf Panggabean. Kuasa hukum Indosat Angga dari kantor hukum Anita Kolopaking & Partners masih belum bisa memberikan komentarnya.
"Kami baru diberi kuasa dan masih dalam pengecekan internal untuk lebih lengkapnya akan kami sampaikan dalam sidang jawaban," ungkap dia kepada KONTAN.
Asal tahu saja, perkara ini sudah memasuki sidang perdana pada Jumat (26/8) lalu. Majelis hakim yang diketuai Wiwiek Suhartono menetapkan agenda jawaban bagi Indosat pada Selasa (30/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News