Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Wakil kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo menuturkan pihaknya siap memberikan kompensasi biaya perawatan kepada korban Bom Kampung Melayu. Tak hanya itu, LPSK juga akan memberi bantuan rehabilitasi medis dan psikologis.
"Tidak Kecuali bantuan rehabilitasi medis dan psikologis, kita juga akan tawarkan untuk membantu kepengurusan kompensasi. Ini seperti yang kami lakukan pada korban bom Samarinda, kami bekerja sama dengan densus 88 untuk menghitung jumlah kompensasi yang diajukan ke negara," papar Harto, di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (25/5).
Selain biaya medis, LPSK juga akan menanggung ganti rugi terhadap barang yang rusak atau hilang.
Menyoal jumlah biaya kompensasi sekaligus ganti rugi tersebut, nantinya akan dihitung dan diajukan ke pengadilan.
Waktu diberikannya seluruh kompensasi kepada korban dan keluarga pun, masih bergantung hakim di pengadilan. "Tergantung ya kalau pengadilan ini kan, kewenangan hakim ya. Dan itu kalau pelakunya ada dan tertangkap," papar Harto.
Harto juga menegaskan pihaknya hanya memberi bantuan kepada korban warga sipil. Sementara untuk korban aparat kepolisian, kata Harto, biaya perawatannya ditanggung oleh institusi kepolisian. (Nurul Hanna)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News