kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Lowongan Calon Komisioner KY Dibuka Tanggal 17 Mei Hingga 18 Juni


Senin, 03 Mei 2010 / 16:15 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Lowongan calon komisioner Komisi Yudisial (KY) resmi dibuka mulai tanggal 17 Mei nanti. Tenggat waktu pendaftaran komisioner KY hingga tanggal 18 Juni nanti.

Ketua panitia seleksi komisioner KY, Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan tenggat waktu tanggal 18 Juni itu merupakan batas waktu
terakhir panitia seleksi menerima berkas pendaftaran. "Jadi kalau bisa permohonannya sudah sama berkas, jangan sendir-sendiri," tutur Harkristuti dalam keterangan pers di Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Senin (3/5).

Selain itu, penetapan tanggal 18 Juni sebagai batas waktu terakhir lantaran perkiraan dana operasional untuk panitia seleksi cair sekitar pertengahan bulan. Kemudian, proses lelang memakan waktu 21 hari hingga 30 hari.

"Jadi kami bersikap konservatif, kami taruh di 18 Juni sebagai batas akhir penerimaan berkas pendaftaran," kata Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM itu.

Sekadar informasi, menurut siaran pers panitia seleksi berkas pendaftaran diterima paling lambat tanggal 18 Juni pukul 16.30. Berkas
pendaftaran meliputi sembilan dokumen. Pertama, daftar riwayat hidup. Kedua, Fotokopi KTP dan KK yang dilegalisir kelurahan setempat.

Ketiga, pas foto berwarna terbaru 3 lembar ukuran 4X6. Keempat, fotokopi ijazah Strata 1, Strata 2, atau Strata 3 yang sudah
dilegalisir. Kelima, surat keterangan jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.

Keenam, surat keterangan pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun dan dibuat di atas kertas bermaterai Rp 6000. Ketujuh, surat keterangan catatan kepolisian. Kedelapan, fotokopi NPWP. Kesembilan, pernyataan bersedia melaporkan harta kekayaan bila terpilih menjadi anggota KY.

Harkristuti menambahkan, panitia seleksi akan menjaring 14 nama calon komisioner KY untuk diserahkan kepada Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×