kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   7.000   0,34%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Longgarkan batas maksimal, Ditjen Pajak pastikan restitusi pajak tepat sasaran


Selasa, 10 Maret 2020 / 16:19 WIB
Longgarkan batas maksimal, Ditjen Pajak pastikan restitusi pajak tepat sasaran
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Wamenkeu dan Dirjen Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

“Karena restitusi memang hak wajib pajak, hanya dipercepat saja proses pengembaliannya,” tutur Hestu, Selasa (10/3). 

Menurutnya, pemerintah akan tetap mengawasi dan mengevaluasi proses percepatan restitusi pajak demi menghindari potensi pemanfaatan celah dari kebijakan ini. 

Baca Juga: Lapor SPT ke kantor pajak, suhu tubuh tidak boleh di atas 38 derajat

"Tentunya manajemen risiko melalui CRM (compliance risk management) dan tindak lanjutnya berupa  post-audit bagi wajib pajak penerima restitusi dengan indikasi ketidakpatuhan tinggi menjadi instrumen utama untuk memastikan bahwa restitusi diberikan kepada yang berhak,” tandas Hestu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×