Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
“Karena restitusi memang hak wajib pajak, hanya dipercepat saja proses pengembaliannya,” tutur Hestu, Selasa (10/3).
Menurutnya, pemerintah akan tetap mengawasi dan mengevaluasi proses percepatan restitusi pajak demi menghindari potensi pemanfaatan celah dari kebijakan ini.
Baca Juga: Lapor SPT ke kantor pajak, suhu tubuh tidak boleh di atas 38 derajat
"Tentunya manajemen risiko melalui CRM (compliance risk management) dan tindak lanjutnya berupa post-audit bagi wajib pajak penerima restitusi dengan indikasi ketidakpatuhan tinggi menjadi instrumen utama untuk memastikan bahwa restitusi diberikan kepada yang berhak,” tandas Hestu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News