kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.590.000   29.000   1,13%
  • USD/IDR 16.782   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

Longgarkan batas maksimal, Ditjen Pajak pastikan restitusi pajak tepat sasaran


Selasa, 10 Maret 2020 / 16:19 WIB
Longgarkan batas maksimal, Ditjen Pajak pastikan restitusi pajak tepat sasaran
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Wamenkeu dan Dirjen Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

“Karena restitusi memang hak wajib pajak, hanya dipercepat saja proses pengembaliannya,” tutur Hestu, Selasa (10/3). 

Menurutnya, pemerintah akan tetap mengawasi dan mengevaluasi proses percepatan restitusi pajak demi menghindari potensi pemanfaatan celah dari kebijakan ini. 

Baca Juga: Lapor SPT ke kantor pajak, suhu tubuh tidak boleh di atas 38 derajat

"Tentunya manajemen risiko melalui CRM (compliance risk management) dan tindak lanjutnya berupa  post-audit bagi wajib pajak penerima restitusi dengan indikasi ketidakpatuhan tinggi menjadi instrumen utama untuk memastikan bahwa restitusi diberikan kepada yang berhak,” tandas Hestu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×