CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   98,00   0,62%
  • IDX 7.244   -140,01   -1,90%
  • KOMPAS100 1.117   -21,26   -1,87%
  • LQ45 887   -14,43   -1,60%
  • ISSI 220   -4,35   -1,94%
  • IDX30 457   -6,42   -1,38%
  • IDXHIDIV20 554   -6,30   -1,12%
  • IDX80 128   -2,00   -1,53%
  • IDXV30 139   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 153   -1,86   -1,20%

Lapor SPT ke kantor pajak, suhu tubuh tidak boleh di atas 38 derajat


Selasa, 10 Maret 2020 / 12:30 WIB
Lapor SPT ke kantor pajak, suhu tubuh tidak boleh di atas 38 derajat
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Pemerintah menargetkan Penerimaan pajak pada 2020 sebesar 9-12 persen atau sekitar Rp1.719,4 triliun-Rp1.766,8 triliun dari target Anggaran Pene


Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan protokol baru dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19. Protokol tersebut ialah pengecekan suhu tubuh kepada setiap wajib pajak (WP) maupun pegawai yang mendatangi setiap kantor pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP  Hestu Yoga Saksama mengatakan, protokol ini diterapkan demi kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat, terutama para WP dan pegawai pajak.

“Mohon maaf kepada para wajib pajak yang datang ke kantor pajak akan agak berkurang kenyamanannya. Jadi nanti di kantor pajak akan ada thermal gun untuk melihat suhu tubuh, kalau 38 derajat ke atas, minta maaf tidak bisa kami terima,” kata Hestu, Selasa (10/3).

Baca Juga: Laporan SPT orang pribadi mencapai 6,27 juta hingga kemarin

Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang hendak melaporkan SPT secara manual ke kantor pajak namun tidak lolos pengecekan suhu tubuh, disarankan untuk melakukan pelaporan secara online melalui sistem e-filing.

Selain tidak perlu datang ke kantor pajak, pelaporan melalui e-filing juga jauh lebih mudah dan cepat karena seluruh pengisian data dan informasi dilakukan online dan dapat dilaporkan saat itu juga.

Baca Juga: Sri Mulyani datangi kantor pusat pajak untuk laporkan SPT

“Kami berlakukan protokol ini sesuai yang juga sudah dilakukan di berbagai tempat lainnya. Protokol juga sesuai dengan referensi dari Kemenkes dan WHO. Mohon maaf kalau tidak nyaman,” tandas Hestu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×