kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.313   10,00   0,06%
  • IDX 7.192   51,54   0,72%
  • KOMPAS100 1.027   0,61   0,06%
  • LQ45 779   -0,14   -0,02%
  • ISSI 237   2,91   1,24%
  • IDX30 402   -0,27   -0,07%
  • IDXHIDIV20 464   1,04   0,22%
  • IDX80 116   0,22   0,19%
  • IDXV30 118   1,12   0,95%
  • IDXQ30 128   -0,16   -0,12%

LKPP Belum Bisa Kontrol Pengadaan Barang dan Jasa Secara Ketat


Selasa, 10 Maret 2009 / 15:16 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menerima pengaduan rata-rata sebanyak 3 sampai 5 kali dalam sehari. Pengaduan yang diterima sebagian besar dilayangkan oleh para peserta lelang yang tidak puas dengan pengadaan lelang yang dinilai tidak adil.

Walaupun menerima banyak pengaduan, namun LKPP mengaku hanya bisa memberikan second opinion, artinya pendapat yang diajukan oleh LKPP sifatnya hanya himbauan dan tidak mengikat. “Kita akan duduk lagi bersama-sama dengan Departemen Keuangan (Depkeu), agar tanpa menganggu kewenangan otoritas keuangan, tapi control tetap bisa dilakukan,” kata Sekertaris Utama LKPP Agus Rahardjo di Jakarta, kemarin.

Ia menambahkan, selama ini kontrol secara ketat tidak bisa dilakukan oleh LKPP karena dalam UU NO 17 tentang keuangan negara dan UU 1 tentang perbendaharaan penanggung jawab anggaran dalam departemen adalah menteri. “Semua keputusan ada di panitia lelang dan menteri, kita hanya memberikan pendapat sehingga kontrol tidak bisa dilakukan lebih ketat,” katanya.

Dalam perannya semenjak didirikan, LKPP menurut Agus telah berhasil menghematan beberapa pengadaan lelang di berbagai depertemen. Seperti di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah melakukan penghematan dalam lelang pengadaan logistic pemilu sebesar Rp 1,3 triliun dan program komunikasi pedesaan di Departemen Komunikasi dan Informatika dengan penghematan lebih dari Rp 1 triliun dari 7 paket yang dilelangkan.

Di sisi lain, Kepala LKPP Roestam Syarif mengatakan, LKPP mentargetkan revisi komprehensif Keputusan Presiden Nomor 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sudah bisa diterbitkan Juli tahun ini. Dengan begitu, diharapkan revisi ini sudah bisa memayungi setiap kegiatan tender di dalam negeri.

Revisi ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang lebih luas cakupannya, selain tender konstruksi juga mencakup tender alutsista, pengadaan fasilitas rumah sakit, bahkan pendidikan. Revisi ini juga diharapkan mampu menghilangkan salah tafsir perpres yang selama ini kerap terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×