Reporter: Uji Agung Santosa |
JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) meminta DPRD dan pemerintah daerah provinsi atau kota segera menyelesaikan pembahasan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKASKPD) pada bulan November 2008 ini. Itu dilakukan agar pengadaan 2009 dapat segera dilaksanakan pada akhir 2008 dan pekerjaan segera dapat dilaksanakan pada awal 2009.
Selain itu untuk mengatasi keterbatasan panitia yang memiliki sertifikasi ahli pengadaan, maka kementerian lembaga (K/L) dan pemda wajib segera membentuk Unit Pelayanan Pengadaan. Sedangkan kewajiban memiliki sertifikasi ahli pengadaan bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) baru akan dilaksanakan pada tahun 2010.
"Bagi para PPK cukup memiliki sertifikat pelatihan pengadaan. Ini wajib bagi daerah," kata Sekretaris Utama LKPP Agus Rahardjo di Jakarta, kemarin. Permintaan LKPP itu dituangkan dalam Surat Edaran kepada seluruh pimpinan K/L, BUMN, BUMD, Gubernur dan walikota seluruh Indonesia.
Ia melanjutkan, saat ini RKAKL sudah banyak yang disetujui oleh DPR sehingga tidak ada alasan lagi bagi K/L untuk menunda-tunda proses pelelangan. "Masalahnya terjadi di daerah, banyak yang lama sekali menyelesaikan APBD-nya. Seharusnya daerah meniru Pemda Jawa Timur yang bisa menyelesaikan pada 10 November 2008 ini," katanya.
Selain itu, untuk percepatan realisasi belanja pemerintah bisa diwujudkan, maka K/L pada waktu pembahasan RKAKL dengan DPR, secara internal juga harus menyiapkan rencana pengadaan (procurement plan). Rencana pengadaan itu meliputi jumlah pemaketan, metode pengadaan, dokumen pengadaan, jadwal pengadaan dan draf kontrak pengadaan.
"Yang diwajibkan itu tidak bertentangan dan bahkan mengacu pada keputusan Presiden No.8 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," katanya. Roestam menambahkan, surat edaran ini merupakan tindak lanjut Surat Menteri Bappenas sebagai upaya antisipasi perlambatan perekonomian global dengan percepatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam suratnya, LKPP juga meminta K/L untuk segera melakukan proses pengadaan barang dan jasa setelah RKAKL disetujui oleh DPR. Proses pengadaan dilakukan sampai ditentukannya calon pemenang pelaksana pekerjaan, sedang kontrak pekerjaan baru ditandatangani setelah DIPA 2009 sah.
Proses pengadaan wajib dilakukan dengan cepat, tepat sasaran, tanpa menunda-nunda waktu penetapan pemenang pengadaan. Untuk pengadaan sederhana waktu pengadaan cukup 18 hari kerja. "Dalam proses pengadaan wajib mengutamakan penggunaan produksi dan jasa dalam negeri," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News