Reporter: Uji Agung Santosa |
JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) mengusulkan pembuatan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengadaan mobil dinas. Ini buat menggenjot penggunaan produksi dalam negeri. Selain peningkatan produksi dalam negeri, SKB ini bertujuan mempercepat dan menghemat pengadaan kendaraan di instansi pemerintah.
Sekretaris Utama LKPP, Agus Rahardjo mengaku sudah mengungkapkan usulan itu ke Departemen Perindustrian (Deperin). Lewat SKB ini, Deperin berhak menyediakan data daftar harga dan spesifikasi kendaraan dalam negeri.
Nah, dengan SKB ini pula, pengadaan kendaraan bermotor roda empat tidak perlu melalui lelang. Nantinya setiap agen tunggal pemegang merek (ATPM) wajib mengisi daftar harga dan spesifikasi kendaraan yang menjadi dasar pengadaan kendaraan. “Panitia pengadaan hanya harus melihat daftar yang sudah disediakan dari seluruh ATPM dari berbagai merek, harga di situ dijamin lebih murah dibanding harga pasaran, " cetus Agus di Jakarta, kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News