Reporter: Dyah Megasari |
DENPASAR. Manajemen Lion Air akan menerapkan Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang, dan kecelakaan untuk mengganti bagasi penumpang Lion Air Boeing 737-800 NG yang jatuh di laut di ujung barat Landasan Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Sabtu lalu.
Menurut pihak Lion Air, Peraturan Menteri yang berlaku mulai 1 Januari 2012 lalu adalah solusi terbaik yang ditawarkan Lion Air kepada penumpang.
"Untuk biaya ganti rugi menunggu selama tiga hari sebesar Rp 600.000, dan jika hilang maksimum Rp 4 juta sesuai Permen 77 Tahun 2011," ujar Direktur Service Airport Lion Air Captain Daniel Putut di sela-sela mengunjungi korban di RS Kasih Ibu, Kedonganan.
Sejauh dari 41 unit bagasi yang tercatat, hanya sedikit bagasi yang bisa diselamatkan dalam kondisi utuh. Rata-rata tas ransel atau tas wanita yang ditemukan sudah dalam kondisi rusak.
Manajemen Lion Air sendiri belum memastikan kapan akan memberikan kompensasi bagasi dan saat ini masih proses pencatatan laporan penumpang yang kehilangan bagasi. (Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News