CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Lindungi konsumen, e-commerce asing wajib punya kantor perwakilan di Indonesia


Sabtu, 13 Juni 2020 / 06:05 WIB
Lindungi konsumen, e-commerce asing wajib punya kantor perwakilan di Indonesia


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah kewajiban kantor perwakilan bagi Penyelenggara PMSE (PPMSE) luar negeri. Hal itu dilakukan untuk menjamin perlindungan bagi konsumen.

Baca Juga: Penyerapan KUR masih rendah, Kemenkop UKM ingin libatkan P2P lending

"Ini bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan konsumen Indonesia apabila ada dispute antara konsumen dengan seller," ujar Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (12/6).

Kewajiban tersebut berlaku bagi PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria. Antara lain melakukan transaksi dengan konsumen lebih dari 1.000 per tahun atau melalukan pengiriman sebanyak lebih dari 1.000 paket per tahun.

Kantor perwakilan tersebut hanya untuk satu PPMSE luar negeri. Permendag menegaskan bahwa kantor perwakilan harus terletak di wilayah Indonesia.

Guna memastikan hal tersebut berjalan, Kemendag mengatur sanksi yang dapat diberikan. PPMSE yang tak membangun kantor perwakilan akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Baca Juga: HIPMI: UMKM di daerah banyak yang tidak tahu pemasaran melalui digital

Peringatan tertulis paling banyak dilakukan sebanyak tiga kali. Jarak tenggang waktu antara peringatan tertulis paling lama 14 hari kalender.

Bila peringatan tertulis tak dilakukan oleh perusahaan maka dapat dikenai sanksi administratif berupa pemasukan daftar hitam dan pemblokiran sementara. "Sampai saat ini belum ada data jumlah kantor perwakilan di bidang PMSE," terang Suhanto.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×