kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.095   -1,18   -0,02%
  • KOMPAS100 1.061   -0,86   -0,08%
  • LQ45 835   -0,85   -0,10%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,96   -0,23%
  • IDXHIDIV20 514   0,43   0,08%
  • IDX80 121   -0,27   -0,22%
  • IDXV30 125   -0,37   -0,30%
  • IDXQ30 142   -0,05   -0,04%

Lima Tuntutan Perempuan Indonesia


Senin, 30 November 2009 / 11:03 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Perempuan Indonesia kembali menyuarakan aspirasinya kepada pemerintah. Kali ini, melalui Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mengajukan lima tuntutan kepada Pemerintah.

Pertama, memberi dukungan dan pemberdayaan bagi para perempuan korban yang membutuhkan atas dasar kemanusiaan dan tanpa membedakan suku, agama, ras ,dan antargolongan serta aliran politik.

Kedua, mencabut kebijakan negara yang mengukuhkan stigma pada perempuan korban dan yang menyebabkan perempuan korban tidak dapat menikmati hak-haknya.

Ketiga, melengkapi penulisan, pengajaran, dan memorialisasi sejarah bangsa Indonesia dengan kisah perjuangan dan pengalaman perempuan.

Keempat, membangun sistem hukum yang adil dan peka terhadap kerentanan khas perempuan serta menjamin pemenuhan hak-hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan.

Kelima, meningkatkan kapasitas Pemerintah dalam menjalankan UU nomor 7 tahun 1984 ratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Ketua Komnas Perempuan, Kamala Chandrakirana mengatakan, lima permintaan perempuan itu hanya bisa tercapai dengan dukungan Pemerintah saat ini. "Kami optimistis bahwa kepemimpinan perempuan akan menjadi aset bermakna bagi seluruh proses demokratisasi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia," ujar Kamala dalam peringatan 10 tahun Komnas Perempuan, Senin (30/11).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyambut baik lima tuntutan tersebut dan langsung memerintahkan Menneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Menteri Hukum dan HAM segera menindaklanjutinya. "Saya harap bisa dikaji dan bisa dibicarakan juga dengan Komnas HAM," imbuh SBY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×