kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Atribut kampanye harus dicopot paling lambat besok


Senin, 07 April 2014 / 22:34 WIB
Atribut kampanye harus dicopot paling lambat besok
ILUSTRASI. Direksi?PT Metropolitan Land Tbk saat paparan publik MTLA.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) untuk mencopot alat peraga dan atribut kampanyenya paling lambat Selasa (8/4/2014) besok. Jika tidak, Bawaslu akan bekerja sama dengan satuan polisi pamong praja (satpol PP) akan menurunkan paksa atribut itu.

"Atribut kampanye paling lambat besok sudah harus bersih. Kami harap peserta turunkan sendiri atributnya, tapi kalau masih ada besok kami turunkan paksa," ujar anggota Bawaslu Daniel Zuchron, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2014).

Ia mengatakan, seharusnya, atribut kampanye ditertibkan langsung oleh peserta pemilu. Pasalnya, atribut itu mungkin saja dijadikan properti untuk disimpan oleh parpol atau caleg untuk dimanfaatkan kembali. Tetapi, Daniel pesimistis peserta pemilu akan tertib mencopot alat peraga kampanyenya.

Dengan demikian, katanya, Bawaslu akan bertindak cepat menertibkan jika ternyata tidak ada kesadaran dari pemilik atribut kampanye. "Ini memang masih sangat banyak, terutama di daerah-daerah. Besok kami akan berkoordinasi, antara panwas dan pemda untuk mencabut semua atribut itu," kata dia.

Selain atribut, Daniel juga meminta peserta dan lembaga penyiaran tidak lagi menayangkan iklan kampanye. Jika tidak, bersama gugus tugas pengawasan kampanye dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Bawaslu akan melapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Untuk merekomendasikan pencabutan izin penyiaran lembaga yang masih menayangkan iklan kampanye dan iklan politik. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×