Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Tersangka AM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumenda menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu, JT selaku Direktur Utama PT Harita Kencana Sekuritas, DJ selaku Karyawan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk, W selaku Karyawan Maybank Sekuritas Indonesia.
Selain itu, TAS selaku Karyawan PT Valibury Sekuritas, dan IC selaku Karyawan PT Panin Sekuritas.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Dugaan Kasus Korupsi di Taspen Life
"Mereka diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020," kata Ketut dalam siaran pers, Senin (5/9).
Ketut menuturkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 hingga tahun 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News