Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) Tahun 2017 hingga 2020, yaitu AM.
Diketahui, AM merupakan Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2022.
Perbuatan AM disangkakan melanggar pasal yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Jaksa Cari Tersangka Lain di Taspen Life
Adapun, AM diduga telah menyajikan laporan keuangan perusahaan PT PRM yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya agar laporan keuangan PT PRM terlihat baik bersama dengan tersangka HS yang merupakan Beneficial Owner PT PRM.
Dalam kasus ini, Taspen Life melakukan investasi pada Medium Term Note (MTN) PT. PRM yang tidak memiliki rating melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dikelola oleh PT Emco Asset Manajemen senilai Rp 150 miliar
Investasi MTN PT PRM yang dilakukan oleh Taspen Life tersebut juga dinilai menyalahi Peraturan OJK No. 71/2016 dikarenakan belum memiliki peringkat investment grade, tidak termasuk Instrumen Investasi yang diperkenankan dalam portofolio investasi Taspen Life, dan tidak memiliki fundamental keuangan yang baik, yakni dengan tingkat Dept Equity Ratio kurang dari satu.
Dalam pelaksanaannya, dana investasi MTN oleh PT PRM tidak dipergunakan oleh AM sebagaimana rencana awal penerbitan MTN, yaitu untuk modal usaha dan pembayaran hutang dipercepat sebagaimana tercantum dalam memorandum informasi MTN, melainkan dana MTN tersebut diserahkan penggunaannya kepada tersangka HS untuk kepentingan pribadi dan perusahaan lain di bawah holding PT Sekar Wijaya milik Tersangka HS.
“Terkait dengan investasi MTN PT PRM tersebut, Tersangka AM menerima aliran dana sebesar R. 750 juta,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Kamis (11/8).
Dengan ditetapkannya AM sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara di Taspen Life sebanyak tiga orang yaitu AM, MS dan HS, dimana perkara MS dan HS masih dalam tahap pemberkasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News