Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyambut baik langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan nama caleg berstatus mantan koruptor.
Ia pun mengatakan apa yang dilakukan KPU tersebut tidak melanggar aturan lantaran tidak dilarang dan tidak diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kalau saya itu kan tidak ada perintah dan tidak ada larangan. Itu soal pilihan kebijakan. Kalau sudah pilihan kebijakan itu kalau saya sendiri setuju diumumkan sejelas-jelasnya ke masyarakat bahwa ada caleg mantan koruptor. Agar masyarakat tahu," kata Mahfud di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (1/2).
Ia pun menilai dengan diumumkannya nama caleg mantan koruptor, akan mempermudah masyarakat agar memilih wakil rakyat yang baik.
"Bagus agar nama-nama itu ditempelkan, (sekalian) di TPS ini mantan koruptor, silakan kalau mau pilih. Kalau enggak ya sudah bagus lah. Agar jelas rakyat memilih wakilnya," lanjut dia.
Diberitakan, KPU akhirnya mengumumkan daftar nama calon legislatif mantan narapidana korupsi pada Rabu (30/1/2019) malam.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, langkah KPU mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor sesuai dengan salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dari data yang dihimpun KPU, ada 49 nama caleg eks koruptor yang terdiri dari 40 caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 9 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dari 40 caleg DPRD yang eks napi korupsi itu, sebanyak 16 orang merupakan caleg untuk DPRD provinsi, dan 24 caleg untuk DPRD kabupaten/kota. (RAKHMAT NUR HAKIM)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD Usul Daftar Caleg Eks Koruptor Diumumkan di TPS"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News