Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan melarang perjalanan jauh bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, TNI/Polri selama masa liburan Imlek pekan ini. Ini merupakan salah satu substansi kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Seperti diketahui, PPKM mikro akan mulai dilakukan selama 9 Februari 2021 sampai 22 Februari 2021. “Larangan ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (8/2).
Airlangga mengatakan, penerapan PPKM mikro yang akan dilaksanakan pada 9 Februari sampai 22 Februari 2021 untuk menekan penularan pengendalian Covid-19. Berbeda dari kebijakan sebelumnya, PPKM mikro ini terbilang memberi sejumlah pelonggaran.
Misalnya, perkantoran bisa melakukan work from home (WFH) 50%, pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan dine in maksimal restoran 50% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: PPKM mikro di Jabodetabek, mal dan restoran boleh buka sampai Jam 21.00 WIB
Airlangga mengklaim, dalam evaluasi kebijakan PPKM tahap pertama dan kedua, penambahan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta sudah mulai terlihat flat. Kenaikan penambahan jumlah kasus masih terjadi di Jawa Barat dan Bali. Sedangkan di Jawa Tengah,Jawa Timur dan Banten dan DI Yogyakarta penambahan jumlah kasus mulai menurun.
Airlangga menyebut, bed occupancy rate (BoD) secara nasional sebelum PPKM berada di level di 70%. Setelah PPKM, ia mengklaim, BoD di Jawa Tengah saat ini sudah turun menjadi 44%, BoD Banten pada level 68%, BoD di DKI Jakarta di level 66%, dan BoD Wisma Atlet saat ini di level 53,9%.
“Pada saat sebelum PPKM (BoD) Wisma Atlet hampir 80%, kemudian (BoD) Jawa Barat 61%, (BoD) Yogyakarta 61%, dan (BoD) Bali 60%,” ujar dia.
Ia mengatakan, tingkat mobilitas per sektor secara nasional diantaranya sektor retail turun minus 22%, sektor apotek minus 3%, mobilitas fasilitas umum turun minus 25%, mobilitas sektor transportasi turun minus 36%, dan mobilitas sektor perkantoran minus 31%.
“Sedangkan yang masih bergerak di level permukiman meningkat 7%. Oleh karena itu pemerintah mengambil kebijakan yang mikro dimana pendekatannya di areal pemukiman atau tempat tinggal. Sehingga nantinya yang bergerak dengan adanya pengetesan di level desa, kelurahan, RT, RW, tentunya mereka yang negatif (Covid-19) atau yang tidak terkena (Covid-19),” jelas dia.
Airlangga mengatakan, sektor retail atau pusat perbelanjaan relatif menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sehingga tentu yang perlu dijaga adalah di level mikro. Sehingga dapat dilakukan pengetesan dan tracing di level mikro. Pemerintah berharap masyarakat yang bergerak sudah lebih terkendali dalam pengendalian.
“Tentunya ini yang menjadi pertimbangan-pertimbangan mengapa pemerintah mendorong bahwa kita akan melakukan pengetatan di level yang mikro RT, RW, Desa,” ujar Airlangga.
Baca Juga: PPKM tingkat RT, tempat ibadah bisa ditutup lagi
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, PPKM mikro basisnya di desa. Pihaknya telah menerbitkan Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang penggunaan dana desa dalam pelaksanaan PPKM mikro di desa.
“Kalau memang diperintahkan Satgas Covid-19 (di daerah) dan juga pemerintah daerah maka harus diikuti oleh desa agar bisa menggunakan dana desa, termasuk di dalamnya ketika diperlukan penyiapan ruang isolasi dan operasionalisasi ruang isolasi. Semua kegiatan kegiatan Instruksi Menteri Dalam Negeri sudah pernah dilakukan semuanya oleh desa yang disebut relawan desa lawan covid-19,” ujar Abdul.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Safrizal mengatakan, 98% kabupaten/kota di Indonesia sudah memiliki peraturan penegakan disiplin protokol kesehatan termasuk pengaturan sanksi di dalamnya. Nantinya, jika terdapat warga yang melanggar ketentuan PPKM mikro maka kepala desa/kelurahan akan bermusyawarah dengan lembaga musyawarah desa/kelurahan untuk menjatuhkan sanksi yang akan dikenakan tersebut.
Lebih lanjut, Safrizal mendorong kepala daerah untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penerapan PPKM mikro. Nantinya Gubernur berkoordinasi dengan Bupati/Walikota dan jajaran di tingkat Kecamatan dan Keluarahan/Desa untuk menetapkan desa/kelurahan yang menerapkan PPKM mikro dan dukungan pembiayaan PPKM mikro tersebut.
“(Pengenaan sanksi yang melanggar PPKM mikro) Basisnya tetap mengacu pada peraturan kepala daerah atau peraturan daerah yang sudah ada di level kabupaten/kota,” kata Safrizal.
Selanjutnya: Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta kembali diperpanjang 2 pekan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News