kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

PPKM tingkat RT, tempat ibadah bisa ditutup lagi


Senin, 08 Februari 2021 / 07:54 WIB
PPKM tingkat RT, tempat ibadah bisa ditutup lagi
ILUSTRASI. PPKM tingkat RT, tempat ibadah bisa ditutup lagi. Serambi Indonesia/Hendri


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tingkat rukun tetangga (RT) di provinsi Jawa-Bali pada 9-22 Februari 2021. PPKM di tingkat RT adalah pembatasan kegiatan di tingkat mikro untuk pengendalian penularan virus corona.

PPKM tingkat RT merupakan strategi baru untuk mengendalikan penularan virus corona. Pasalnya, berbagai cara pengendalian virus corona yang ada selama ini belum membuahkan hasil sesuai harapan.

Melansir laman Covid19.go.id, hingga Minggu (7/2) ada tambahan 10.827 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 1.157.837 kasus positif corona.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus corona bertambah 10.806 orang sehingga menjadi sebanyak 949.990 orang. Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus corona di Indonesia bertambah 163 orang menjadi sebanyak 31.556 orang.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19). Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatur soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Baca juga: Hari ini, vaksinasi Covid-19 untuk nakes lansia dimulai

PPKM MIkro adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarat di tingkat terkecil, yakni RT. Dengan PPKM MIkro, suatu RT bisa dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat jika memiliki kriteria tertentu.

Berikut kriteria PPKM mikro untuk pembatasan di tingkat RT menurut instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian"

  • Tingkat kematian di atas rata-rata nasional
  • Tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional
  • Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional
  • Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%.

Bedanya, pada PPKM skala mikro, dilakukan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT. "PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT," tulis diktum kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan, Jumat (5/2).



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×