Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan, pihaknya telah menyampaikan Laporan Hasil Analisis (LHA) milik Jero Wacik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. LHA tersebut kata Agus, dapat mengungkapkan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Sesuai dengan tujuannya kata Agus, LHA dari PPATK tersebut memuat hubungan transaksi antara Jero dengan pihak-pihak lain yang bertransaksi dengan Jero.
"Skema aliran dana itu tentunya akan membantu KPK untuk menemukan nama-nama lain yang terkait dengan kejahatannya," kata Agus melalui pesan singkat, Kamis (4/9). Kendati demikian, Agus mengaku tidak hafal berapa nilai transaksi mencurigakan Jero
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani pimpinan KPK tanggal 2 September 2014. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jero diduga melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 9,9 miliar.
Uang tersebut, menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, digunakan untuk kepentingan pribadi Jero, termasuk pencitraan. Uang itu juga ada yang digunakan untuk pihak lain. Namun, Bambang tidak menjelaskan lebih lanjut tentang pihak ketiga yang dimaksud.
Pasca diangkat menjadi Menteri ESDM pada tahun 2011 kata Bambang, Jero meminta anak buahnya untuk melakukan beberapa hal guna memperbesar jumlah Dana Operasional Menteri (DOM). Salah satu caranya, yakni dengan menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif, kick back (penerimaan) dari rekanan proyek Kementerian ESDM, dan program-program tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News