kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sunset policy sudah disiapkan sejak dua tahun lalu


Jumat, 10 April 2015 / 17:37 WIB
Sunset policy sudah disiapkan sejak dua tahun lalu
ILUSTRASI. Pengunjung mengamati karya seni saat pameran bertajuk Para Sekutu yang Tidak Bisa Berkata Tidak di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta, Jumat (28/1/2022). Pameran tersebut merupakan pilihan sejumlah koleksi seni dari Galeri Nasional Indonesia, Hamburger Bahnhof Museum fur Gegenwart Berlin, MAIIAM Contemporary Art Museum, Singapore Art Museum, Museum Seni Rupa dan Keramik, dan UP Museum Seni,


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku sudah siap melaksanakan kebijakan lanjutan sunset policy atau pengampunan pajak. Kebijakan sunset policy sendiri sudah pernah dilakukan pemerintah pada tahun 2008 lalu.

Kini, pemerintah akan melanjutkan kebijakan itu. Pemerintah juga menepis anggapan ketidaksiapan untuk merealisasikan kebijakan tersebut. "Sudah siap, memangnya kita bicara baru sekarang, itu sudah disiapkan sejak dua tahun lalu," ujar Bambang, Jumat (10/4) di Jakarta.

Adapun persiapan yang dimaksud Bambang adalah, dengan mengumpulkan berbagai informasi yang diperlukan. Di antaranya data-data terkait Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, dan informasi lainnya menyangkut wajib pajak.

Pemerintah juga optimistis kebijakan sunset policy akan lancar, dan banyak WP yang mau menggunakan kebijakan itu. Sebab, salah satu data yang dimiliki pemerintah adalah mengenai data keuangan WP.

Data tersebut akan dibandingkan dengan data yang dimiliki WP. Kalau WP tidak setuju, pemerintah akan memeriksa WP tersebut. Sebaliknya jika menerima kebijakan sunset policy, mereka akan mendapatkan kelonggaran membayar pajak yang tertungga, karena tidak harus membayar dendanya.

Sebelumnya, kritikan pedas disampaikan oleh mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Darmin Nasution. Menurut darmin pemerintah sulit menerapkan sunset policy karena minim persiapan. Ia juga memperkirakan target pencapaian penerimaan pajak tahun 2015 akan di bawah target alias shortfall sebesar Rp 180 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×