kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.085.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.809   26,00   0,15%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

Tilang motor di Sudirman berlaku mulai 17 Januari


Kamis, 11 Desember 2014 / 20:41 WIB
Tilang motor di Sudirman berlaku mulai 17 Januari
ILUSTRASI. Kolesterol Jangan Cuma Ditakuti, Ketahui Pula Manfaatnya untuk Seksual!


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor yang melewati jalur bebas kendaraan bermotor roda dua di sepanjang jalan Jenderal Sudirman sampai jalan Medan Merdeka Barat mulai efektif diberlakukan pada 17 Januari 2015.

Sedangkan untuk uji coba pelarangan sepeda motor melintas jalur jalan Jenderal Sudirman-Bundaran Hotel Indonesia-MH Thamrin-Medan Merdeka Barat dimulai 17 Desember. Uji coba ini dilakukan sampai dengan 17 Januari 2015.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Bakharudin Muhammad Syah, mengatakan pihaknya melakukan upaya pre-emtif dan preventif.

Menurutnya, ini sebagai imbauan kepada masyarakat yang melewati jalur tersebut.

"Ada anggota masyarakat lewat situ maka dilakukan penyetopan, cek surat, kalau lengkap silahkan lewat jalan lain. Kalau ada pelanggaran, seperti surat-surat tidak lengkap maka ditindak. Penegakan hukum mulai efektif pada 17 Januari," kata Bakharudin di Jakarta, Kamis (11/12).

Menurutnya, polisi akan melakukan penjagaan di tempat tersebut. "Kami melakukan patroli mulai pukul 06.00 WIB sampai 22.00 WIB," ujarnya.

Pernyataan Bakharudin Muhammad Syah itu sekaligus membantah adanya informasi yang menyebutkan bahwa jika melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000,-  Atau di cabut di tempat Surat izin Mengemudi  (SIM C) pemilik kendaraan oleh Polisi tanpa melalui sidang. (Glery Lazuardi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×