Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Mulai 17 Desember mendatang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan pelarangan sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
Kebijakan tersebut akan diberlakukan setiap hari selama 24 jam, namun tidak berlaku bagi sepeda motor yang merupakan kendaraan dinas operasional petugas. Oleh beberapa pihak, pengecualian tersebut dinilai tidak adil.
Bahkan pengecualian tersebut diprediksi akan menimbulkan masalah baru dalam penerapan kebijakan yang bersangkutan. "Aturan baru dapat diterapkan kalau tidak ada pengecualian. Seharusnya yang namanya aturan pelarangan sepeda motor, semua sepeda motor ya tidak boleh melintas," ujar pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, Rabu (3/12).
Agus menilai, bila aturan tersebut mau berjalan dengan baik, maka pengecualian harus dihapuskan. Sepeda motor yang merupakan kendaraan dinas operasional juga tidak dapat melintasi Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Sebagai informasi, konsekuensi dari aturan tersebut, Pemprov DKI akan menyediakan lahan parkir di gedung-gedung di sekitar kedua jalan tersebut. Selain itu, Pemprov DKI juga akan menyediakan 10 bus tingkat yang beroperasi secara gratis yang dapat dimanfaatkan oleh pengendara sepeda motor. (Unoviana Kartika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News