kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Kemendag segera terbitkan aturan pelaksana PP 80/2019 tentang e-commerce


Selasa, 10 Desember 2019 / 17:21 WIB
Kemendag segera terbitkan aturan pelaksana PP 80/2019 tentang e-commerce
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan di Jakarta, Selasa (10/12/2019).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera menerbitkan aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"PP 80/2019 sudah terbit. Tinggal peraturan pelaksananya yang harus kita terbitkan sehingga ada kepastian berusaha bagi yang online maupun offline," tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Selasa (10/12).

Meski begitu, Oke belum bisa membocorkan kapan aturan pelaksana ini akan diterbitkan. Yang jelas, "Targetnya secepatnya," kata Oke.

Oke menambahkan, dengan adanya PP 80/2019 ini, maka akan terjadi kesetaraan antara pedagang offline maupun online. Namun, dia juga mengatakan, seluruh pelaku perdagangan online tersebut harus terdaftar lebih dulu.

Baca Juga: Aturan tentang perdagangan elektronik terbit, ini alasannya

Bila sudah terdaftar, maka pemerintah akan lebih mudah melakukan pembinaan. Oke juga memastikan, pemerintah tidak akan mempersulit pelaku usaha yang ingin melakukan pendaftaran dan mendapatkan izin usaha.

"Pada dasarnya kita harus tahu siapa pelaku usaha. Sekarang kan kita tidak tahu siapa pelakunya. Silakan daftar sehingga kita bisa langsung memonitor perkembangannya. Apalagi sekarang perdagangan online itu sangat dinamis," tutur Oke.

Dalam aturan turunan PP ini juga, Oke mengatakan, akan ditentukan kementerian mana yang bertanggungjawab atas data para pelaku e-commerce.
Menurutnya, sebelum aturan ini dijalankan, infrastrukturnya harus dijamin keamanannya, sehingga data pribadi yang sudah didaftarkan tetap aman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×