Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai kembali menggalakkan operasi gempur periode tahun 2021. Program ini dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja (satker) vertikal Bea Cukai secara serentak dan terpadu yang telah dilaksanakan sejak tahun 2017.
Pada tahun 2020 lalu, tingkat peredaran rokok ilegal di Indonesia berdasarkan survei rokok ilegal yang dilakukan P2EB UGM sebesar 4,86%. Upaya menurunkan rokok ilegal kemudian merupakan arahan Menteri Keuangan agar tingkat peredaran rokok ilegal dapat ditekan hingga angka 3%.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, dengan adanya operasi yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia akan menghilangkan adanya kemungkinan balloon effect yang terjadi, sehingga BKC ilegal tidak lagi beredar di seluruh Indonesia. Extra effort pengawasan telah terbukti dapat menekan peredaran rokok ilegal.
Askolani melanjutkan, hal tersebut dibuktikan dengan tingkat peredarannya pada tahun 2020 yang hanya 4,86%, lebih kecil dibandingkan dengan hasil penelitian Universitas Brawijaya (Desember 2019) yang memprediksi bahwa kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2020 dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal menjadi 8% dan berdasarkan analisis kurva Laffer yang memproyeksi peredaran rokok ilegal naik jadi 6,6%.
Baca Juga: Nilai barang tegahan Bea Cukai mencapai Rp12,5 triliun per Juli 2021
Menurutnya, apabila pasar rokok ilegal berhasil ditekan, maka diharapkan rokok legal akan mengisi pasar tersebut, sehingga penerimaan cukai akan optimal. Berdasarkan penelitian Universitas Brawijaya peningkatan intensitas pengawasan berdampak terhadap penurunan peredaran rokok ilegal sebesar 29%.
Sementara itu, berdasarkan data penindakan Bea Cukai secara nasional, terjadi peningkatan terhadap intensitas dan kualitas penindakan, serta kinerja pengawasan Bea Cukai juga berdampak pada kepatuhan pengusaha industri hasil tembakau sehingga mampu menekan peredaran rokok ilegal.
Setali tiga uang, menurunnya rokok ilegal berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan. Sejak lima tahun terakhir, penerimaan cukai hasil tembakau selalu melampaui target, mulai dari tahun 2016 dengan penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 138 triliun hingga tahun 2020 dengan penerimaan sebesar Rp 176 triliun.