Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi Asabri terus bergulir. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan bahwa berkas perkara tujuh tersangka sudah lengkap dan siap disidangkan.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menyerahkan tersangka dan berkas perkara para tersangka kepada pihak terkait.
"Kami telah menyerahkannya kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Leonard, Jumat (28/5).
Masing - masing tersangka tersebut terdiri dari Adam Rachmat Damiri (Direktur Utama Asabri periode 2011 - 2016), Sonny Widjaja (Direktur Utama Asabri 2016 - 2020) dan Bachtiar Effendi (Direktur Keuangan Asabri 2008 - 2014).
Kemudian ada Hari Setiono (Direktur Asabri 2013 - 2019), Ilham W Siregar (Kadiv Investasi Asabri 2012 - 2017), Lukman Purnomosidi (Direktur Utama Prima Jaringan) dan Jimmy Sutopo (Direktur Jakarta Emiten Investor Relation).
Sementara dua tersangka lain, yakni Benny Tjokrosaputro (Direktur Hanson Internasional) dan Heru Hidayat (Direktur Trada Alam Minera) masih dilengkapi beberapa syarat formal maupun materiil.
Baca Juga: Berkas lengkap, tujuh tersangka kasus Asabri segera disidang
Sebelumnya, Kejagung menyebut dugaan korupsi yang terjadi pada asuransi pelat merah ini sudah terjadi sejak 2012-2019. Pada saat itu, manajemen Asabri melakukan kesepakatan dengan pihak luar yang bukan merupakan konsultan investasi maupun manajer investasi seperti Heru Hidayat, Benny Tjokro dan Lukman Purnomosidi.
Modus yang dilakukan adalah dengan membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik ketiga orang tersebut. Saham-saham tersebut dimanipulasi menjadi harga yang tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.
Setelah menjadi milik Asabri, saham-saham tersebut kemudian ditransaksikan atau dikendalikan oleh ketiga pihak tersebut atas kesepakatan direksi seakan saham-saham itu bernilai tinggi dan likuid.
Padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan hanya menguntungkan pihak tiga pihak swasta tersebut. Akibatnya, Asabri merugi karena saham-saham tersebut dijual dengan harga di bawah perolehan.
Awalnya, BPK mencatat kerugian negara akibat kasus ini menyentuh Rp 23,73 triliun. Tetapi, setelah dihitung kembali, nilai kerugian tersebut susut menjadi Rp 22 triliun berdasarkan pemeriksaan data oleh tim penyidik.
Untuk menghindari kerugian investasi, saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, ditransaksikan (dibeli) kembali dengan nomine ketiga tersangka serta ditransaksikan (dibeli) kembali oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi dan dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokro.
"Pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan MI dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Leonard.
Atas hal itu, perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka berupa Primair pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Subsidair pada Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Wow nilai aset yang disita dari kasus korupsi Asabri capai Rp 13 triliun
Setelah selesai serah terima, para tersangka kembali ditahan oleh jaksa penuntut umum di dalam rumah tahanan negara selama 20 hari terhitung sejak 28 Mei hinga 16 Juni 2021. Sebanyak empat tersangka ditahan pada rutan Salemba seperti Bachtiar Effendi, Ilham W Siregar, Hari Setiono dan Lukman Purnomosidi.
Sementara, tersangka Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Lalu tersangka Jimmy Sutopo di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan terhadap para terdakwa dan kelengkapan administrasi lainnya guna menentukan apakah perkara tersebut sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
Selanjutnya: Integrasi data peserta, Asabri gandeng BKN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News