kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berkas lengkap, tujuh tersangka kasus Asabri segera disidang


Kamis, 27 Mei 2021 / 20:29 WIB
Berkas lengkap, tujuh tersangka kasus Asabri segera disidang
ILUSTRASI. Kantor dan pelayanan PT ASABRI (Persero) di Jakarta. KONTAN/Muradi


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkas perkara tujuh tersangka pada perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) sudah ditanyakan lengkap (P21). 

Pada Kamis, 27 Mei 2021, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyatakan bahwa berkas lengkap tersebut berasal dari tersangka seperti mantan manajemen Asabri maupun pihak swasta.

Adapun tersangka yang menimbulkan kerugian pulihan tersebut meliputi Adam Rachmat Damiri ( Direktur Utama Asabri 2011 - 2016), Sonny Widjaja (Direktur Utama Asabri 2016 - 2020) dan Bachtiar Effendi (Direktur Keuangan Asabri 2008 - 2014).

Kemudian Hari Setiono (Direktur Asabri 2013 - 2019), Ilham W Siregar (Kadiv Investasi Asabri 2012 - 2017), Lukman Purnomosidi (Direktur Utama Prima Jaringan) dan Jimmy Sutopo (Direktur Jakarta Emiten Investor Relation). 

Sementara dua tersangka lain, yakni Benny Tjokrosaputro (Direktur Hanson Internasional) dan  Heru Hidayat (Direktur Trada Alam Minera) masih dilengkapi pelengkapan syarat - syarat formal maupun materil.

Baca Juga: Kejaksaan sebut nilai aset yang disita dari kasus korupsi Asabri capai Rp 13 triliun

"Tim jaksa penuntut umum meminta kepada tim jaksa penyidik untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II," kata Leonard Eben Simanjuntak, Kamis (27/5). 

Leonard menyebut, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut akan menentukan apakah perkara ini sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. 

Pada saat yang sama, kejaksaan juga memeriksa empat orang saksi yang terkait kasus Asabri. Ada JHT selaku Presiden Direktur Ciptadana Sekuritas Asia yang diperiksa terkait transaksi broker di Asabri. 

Selanjutnya, memeriksa BS selaku Direktur Mandiri Manajemen Investasi. Kejaksaan berupaya meminta keterangan saksi mengenai penyitaan reksadana yang terkait Asabri. Turut diperiksa DA yang merupakan Direktur Utama Treasure Fund Investama. Saksi diperiksa terkait transaksi broker di Asabri. 

Pada pemeriksaan terkait transaksi broker, kejaksaan juga memanggil LW selaku Direktur Utama Batavia Prosperindo Sekuritas. Menurut kejaksaan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk meminta keterangan atas penyidikan yang masih berjalan. 

"Pemeriksaan saksi untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Asabri," terangnya. 

Sebelumnya, Kejagung menyebut dugaan korupsi yang terjadi pada asuransi pelat merah ini sudah terjadi sejak 2012-2019. Pada saat itu, manajemen Asabri melakukan kesepakatan dengan pihak luar yang bukan merupakan konsultan investasi maupun manajer investasi seperti Heru Hidayat, Benny Tjokro dan Lukman Purnomosidi. 

Modusnya, dengan membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik ketiga orang tersebut. Saham-saham tersebut dimanipulasi menjadi harga yang tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik. 

Setelah menjadi milik Asabri, saham-saham tersebut kemudian ditransaksikan atau dikendalikan oleh ketiga pihak itu atas kesepakatan direksi seakan saham-saham itu bernilai tinggi dan likuid. 

Baca Juga: Berkas perkara 9 tersangka kasus Asabri tahap pertama diserahkan ke JPU

Padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan hanya menguntungkan pihak tiga pihak swasta tersebut. Akibatnya, Asabri merugi karena saham-saham tersebut dijual dengan harga di bawah perolehan. 

Awalnya, BPK mencatat kerugian negara akibat kasus ini menyentuh Rp 23,73 triliun. Setelah dihitung kembali, nilai kerugian tersebut susut menjadi Rp 22 triliun melalui pencocokan data yang ditemukan tim penyidik.

Untuk menghindari kerugian investasi, saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, ditransaksikan (dibeli) kembali dengan nomine ketiga tersangka serta ditransaksikan (dibeli) kembali oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Selanjutnya: Rabu 28 April 2020, Kejagung Periksa Saksi Kasus Asabari dari Wanaartha Life dan BNI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×