Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari
Untuk menghindari kerugian investasi, saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, ditransaksikan (dibeli) kembali dengan nomine ketiga tersangka serta ditransaksikan (dibeli) kembali oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi dan dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokro.
"Pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan MI dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Leonard.
Atas hal itu, perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka berupa Primair pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Subsidair pada Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Wow nilai aset yang disita dari kasus korupsi Asabri capai Rp 13 triliun
Setelah selesai serah terima, para tersangka kembali ditahan oleh jaksa penuntut umum di dalam rumah tahanan negara selama 20 hari terhitung sejak 28 Mei hinga 16 Juni 2021. Sebanyak empat tersangka ditahan pada rutan Salemba seperti Bachtiar Effendi, Ilham W Siregar, Hari Setiono dan Lukman Purnomosidi.
Sementara, tersangka Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Lalu tersangka Jimmy Sutopo di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan terhadap para terdakwa dan kelengkapan administrasi lainnya guna menentukan apakah perkara tersebut sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
Selanjutnya: Integrasi data peserta, Asabri gandeng BKN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News