kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Lengkap! Ini cara daftar, cek dan download sertifikat vaksin di Peduli Lindungi


Selasa, 10 Agustus 2021 / 06:13 WIB
Lengkap! Ini cara daftar, cek dan download sertifikat vaksin di Peduli Lindungi
ILUSTRASI. Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat perjalanan dalam dan luar negeri. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan, sertifikat vaksin Covid-19 akan digunakan sebagai syarat untuk mengakses fasilitas publik pada masa pandemi Covid-19. 

Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat perjalanan dalam dan luar negeri. 

Sertifikat vaksin juga mulai menjadi syarat masuk ke pusat perbelanjaan atau mall. Contohnya, Lippo Mall Puri, Kembangan, Jakarta Barat, yang mulai melakukan sosialisasi kepada pengunjung untuk menunjukkan sertifikat vaksin sebelum masuk mall. 

"Sekarang kan mal masih tutup. Tapi untuk yang mau ke supermarket dan ke yang esensial kan boleh. Nah itu yang kami sosialisasikan," kata Nidia N. Ichan, Corporate PR and Reputation Management Lippo Mall Puri, diberitakan Kompas.com Kamis (5/8/2021). 

Baca Juga: Tak hanya mall, sertifikat vaksin Covid-19 juga berlaku di lokasi ini

Cara cek sertifikat vaksin Covid-19

Sertifikat vaksin Covid-19 hanya dimiliki oleh mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, baik dosis pertama maupun dosis kedua. 

Untuk mengetahui status vaksinasi, bisa mengakses laman Pedulilindungi.id. Berikut cara cek status vaksinasi Covid-19: 

Akses laman https://pedulilindungi.id/ Isi nama lengkap dan nomor induk kependudukan (NIK) Centang kolom "I'm not a robot" kemudian klik "Periksa" Status vaksinasi akan muncul Selain status vaksinasi, ada informasi terkait lokasi vaksinasi kedua dan riwayat hasil tes PCR dan antigen yang telah dijalani. 

Baca Juga: Sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat beraktivitas, apa kata WHO dan epidemiolog?




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×