kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lembaga pemeriksa halal beroperasi Oktober, Indonesia Halal Watch: BPJPH kurang siap


Minggu, 15 September 2019 / 17:03 WIB
Lembaga pemeriksa halal beroperasi Oktober, Indonesia Halal Watch: BPJPH kurang siap
ILUSTRASI. PEMBERIAN SERTIFIKAT HALAL MUI


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Halal Watch (IHW) menyayangkan proses sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berjalan lambat.

Meski ditargetkan bisa mulai beroperasi Oktober mendatang, saat ini Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) masih terkendala uji kompetensi. Uji kompetensi auditor halal dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"BPJPH kurang siap tidak melakukan yang harusnya dilakukan," ujar Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (15/9).

Baca Juga: Siap dirikan 57 lembaga pemeriksa halal, BPJPH terganjal uji kompetensi

Ikhsan bilang uji kompetensi auditor halal sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal memberikan kewenangan kepada MUI sebagai satu-satunya lembaga yang dapat melakukan uji kompetensi auditor halal. Hal itu juga diatur dalam Undang Undang (UU) Jaminan Produk Halal.

Namun, BPJPH dinilai lambat untuk melakukan kerjasama. Seharusnya BPJPH melakukan kerjasama secara tertulis dengan MUI terkait uji kompetensi tersebut.

Baca Juga: PP Jaminan Produk Halal sudah diteken, BPJPH bersiap lakukan sertifikasi

"Harusnya melakukan kerjasama dengan MUI dalam bentuk perjanjian kerjasama sertifikasi auditor halal dan akreditasi LPH," terang Ikhsan.

BPJPH juga dinilai tidak melakukan sosialisasi dengan dunia usaha. Termasuk untuk melakukan pendampingan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait pembuatan sertifikasi halal.

Terdapat informasi penting yang belum disampaikan kepada dunia usaha terkait pembuatan sertifikasi halal. Antara lain seperti biaya, proses, standar, dan logo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×