kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lembaga Keuangan Mikro untuk Bunga Pinjaman Murah


Minggu, 18 Juli 2010 / 18:16 WIB
Lembaga Keuangan Mikro untuk Bunga Pinjaman Murah


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan akan berinisiatif mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Dari UU tersebut, wakil rakyat berharap pemerintah bisa mengatur kegiatan LKM. Ini sekaligus untuk mencegah beban bunga kredit yang tinggi di tingkat nasabah.

Anggota Komisi VI DPR, Hendrawan Supratikno bilang, melalui UU tersebut pemerintah bakal memberikan insentif khusus bagi pengusaha kecil. Yakni bunga yang lebih kecil dari bunga bank umum. "Saat ini, bunga kredit mikro bisa berkisar 5%-10% per bulan. Itu sangat merugikan pengusaha kecil," kata Hendrawan yang belum memastikan berapa besar bunga yang ideal.

RUU ini baru akan dibahas pada agenda sidang ke depan. DPR baru akan menandantangani kesepakatan bersama untuk menjadikan RUU tersebut sebagai inisiatif DPR. "Penandatangan dijadwalkan 21 Juli nanti," kata Hendrawan.

Hendrawan menambahkan, UU tersebut akan memberikan manfaat dalam pengaturan LKM. Saat ini sudah banyak lembaga keuangan mikro yang tidak masuk dalam pengaturan bank maupun koperasi. Bentuk lembaga tersebut di antaranya Bank Kredit Desa, Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP), Unit Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP), dan Baitul Maal wat Tamwil (BMT).

Berdasar data Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenegkop dan UKM) tahun 2005, jumlah LKM informal tersebut mencapai 31.363 unit. "Itu semua tersebar di seluruh Indonesia tanpa landasan hukum yang jelas," kata Hendrawan Supratikno anggota Komisi V DPR RI.

Tanpa aturan yang jelas, pengelolaannya pun tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Padahal, LKM tersebut juga mengelola dana masyarakat. Hasil penelitian tahun 2000, setiap BMT memiliki 199 penabung dengan rata-rata simpanan Rp 265.000 dan 83 peminjam dengan rata-rata Rp 698.000. "Bayangkan saja, bila pemiliknya tidak bertanggung jawab," kata Hendrawan yang juga Guru Besar Ilmu Ekonomi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×